PALEMBANG, TEROPONGMEDIA.ID — Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan akan melakukan penagihan terkait dengan pajak kendaraan nunggak dengan mendatangi langsung rumah-rumah para pemilik kendaraan.
“Setiap tim berjumlah lima orang. Jadi totalnya ada 15 petugas yang melakukan door to door,” kata Kepala Samsat OKU, Humaniora Basili Basmark melalui Kasi Pendataan dan Penagihan, Saiupuddin melansir Antara, Kamis (08/08/2024).
Menurutnya, Program itu dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
BACA JUGA: Perpanjang Pajak Kendaraan Listrik, Simak Syarat dan Potongannya!
Petugas di lapangan juga akan mensosialisasikan penggunaan Aplikasi Signal yang memungkinkan masyarakat membayar kewajiban mereka melalui telepon pintar tanpa harus datang ke Kantor Samsat.
“Jadi masyarakat tidak perlu jauh datang ke Kantor Samsat untuk membayar pajak kendaraannya. Cukup melalui telpon pintar saja,” jelasnya.
Aplikasi tersebut memudahkan pembayaran pembayaran kapanpun dan dimanapun melalui ponsel yang terkoneksi dengan internet.
STNK dapat dikirim langsung ke rumah melalui Kantor Pos, atau diambil di Kantor Samsat setelah pembayaran dilakukan melalui aplikasi.
Data kendaraan akan dihapus oleh kepolisian jika pemilik tidak memperpanjang STNK dalam waktu lima tahun dan dibiarkan selama lebih dari dua tahun berturut-turut sesuai dengan ketentuan Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009.
Program itu telah diterapkan di beberapa wilayah seperti DKI Jakarta dan Jawa Barat, sebagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
(Saepul/Aak)