Kenalan Lewat Medsos, Pemuda Asal Jakarta Setubuhi Pelajar Cimahi

Penulis: tri

Muhammad Arifin Alahsan (26) Pria asal Jakarta Utara dibekuk Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi (Foto: Tri/TM)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

CIMAHI, TEROPONGMEDIA.ID – Muhammad Arifin Alahsan (26) Pria asal Jakarta Utara dibekuk Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi setelah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap pelajar berumur 14 tahun asal Cimahi.

Tak hanya pencabulan, Arifin juga tega menyetubuhi korban di salah satu hotel di Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto mengatakan, Arifin melancarkan aksi bejatnya pada Sabtu 28 Desember 2024. Pelaku menculik korban setelah berkenalan di aplikasi grup media sosial.

“Kita mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan anak di bawah umur, korban merupakan pelajar 14 tahun asal Cimahi,” kata Tri di Polres Cimahi, Selasa 31 Desember 2024.

Tri menjelaskan, Arifin berkenalan dengan korban melalui grup pesan di salah satu aplikasi pesan singkat. Setelah berkomunikasi secara intens, Arifin nekat datang ke Cimahi, menjemput korban, hingga melakukan pencabulan dan persetubuhan di Lembang.

“Perkenalan korban berawal dari Grup WA bernama Virtual Friends, korban dan pelaku intens berkomunikasi di grup tersebut. Tanggal 28 (Desember) pelaku berangkat dari Jakarta kemudian mendatangi korban. Mereka bertemu, diajak menginap di sebuah hotel di Wilayah Lembang kemudian korban dicabuli sebanyak dua kali,” ungkapnya.

Tri menuturkan, Arifin menggunakan modus bujuk rayu hingga korban tak kuasa menolak ajakan bejat pelaku. Bahkan pelaku sempat mengumbar berjanji akan menikahi korban.

“Pelaku mengiming-imingi akan menikahi korban, korban terbuai kemudian terjadilah perbuatan tersebut. Motifnya nafsu, pelaku tergoda setelah melihat bentuk tubuh korban, korban masih berumur 14 tahun masih sebagai pelajar,” ujarnya.

BACA JUGA: Sempat Viral, Begini Akhir Kasus Bocah Terlindas Mobil di Cimahi

Aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur itu terungkap saat orang tua korban melapor ke polisi karena korban tak kunjung pulang ke rumah.

“Jadi berawal dari laporan orang tua korban yang melaporkan kehilangan anak inisial DNA warga Cihanjuang Cimahi. Setelah diselidiki ternyata bukan hilang tapi dibawa tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin orang tua,” ujarnya.

Arifin dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasala 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya.

 

(Tri/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Job Fair 2025
Bandung Barat Buka Job Fair 2025, Netizen Ramai Berkomentar
Pemilik Toko Sembako Bekasi
Terbakar Emosi, Pemuda di Bekasi Habisi Pemilik Toko Sembako Lalu Curi Uang Rp84 Juta
Diskon Tiket Pelni
Pelni Beri Diskon Tiket Kapal Laut 50 Persen, Bisa Dibeli Mulai 5 Juni
Patroli Jam Malam Pelajar Depok - Dok Berita Depok
Lokasi-lokasi Sasaran Patroli Jam Malam Pelajar di Depok
Sri Mulyani Hapus Uang Saku dan Paket Data Kegiatan Rapat ASN Mulai 2026
Sri Mulyani Hapus Uang Saku dan Paket Data Kegiatan Rapat ASN Mulai 2026
Berita Lainnya

1

Mahasiswa UNIBI Antusias Ikuti Creative Workshop JNE dan Siap Berkarya di JNE Content Competition: Inspirasi Tanpa Batas

2

Suasana Asri di Pesawahan Kaki Gunung Malabar

3

Farhan Ingatkan Warga Potong Hewan Kurban di RPH Agar Sesuai Syariat

4

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

5

6 Kasus Covid-19 Terdeteksi di Jabar, Masyarakat Diimbau Waspada
Headline
Stella Christie
Stella Christie Prediksi Persentase Peluang Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026
Macan Tutul Mati di Garut
Macan Tutul Jawa Langka Ditemukan Mati Terjerat di Garut
Korban pencabulan guru ngaji garut
Polres Garut Buka Posko Pengaduan Korban Pencabulan Guru Ngaji, Hubungi Nomor Ini!
pencarian korban longsor cirebon
Pencarian Hari Keenam: 4 Korban Longsor Cirebon Belum Ditemukan, Tim Pencari Dihantui Longsor Susulan

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.