Kenalan Lewat Medsos, Pemuda Asal Jakarta Setubuhi Pelajar Cimahi

Penulis: tri

Muhammad Arifin Alahsan (26) Pria asal Jakarta Utara dibekuk Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi (Foto: Tri/TM)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

CIMAHI, TEROPONGMEDIA.ID – Muhammad Arifin Alahsan (26) Pria asal Jakarta Utara dibekuk Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi setelah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap pelajar berumur 14 tahun asal Cimahi.

Tak hanya pencabulan, Arifin juga tega menyetubuhi korban di salah satu hotel di Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto mengatakan, Arifin melancarkan aksi bejatnya pada Sabtu 28 Desember 2024. Pelaku menculik korban setelah berkenalan di aplikasi grup media sosial.

“Kita mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan anak di bawah umur, korban merupakan pelajar 14 tahun asal Cimahi,” kata Tri di Polres Cimahi, Selasa 31 Desember 2024.

Tri menjelaskan, Arifin berkenalan dengan korban melalui grup pesan di salah satu aplikasi pesan singkat. Setelah berkomunikasi secara intens, Arifin nekat datang ke Cimahi, menjemput korban, hingga melakukan pencabulan dan persetubuhan di Lembang.

“Perkenalan korban berawal dari Grup WA bernama Virtual Friends, korban dan pelaku intens berkomunikasi di grup tersebut. Tanggal 28 (Desember) pelaku berangkat dari Jakarta kemudian mendatangi korban. Mereka bertemu, diajak menginap di sebuah hotel di Wilayah Lembang kemudian korban dicabuli sebanyak dua kali,” ungkapnya.

Tri menuturkan, Arifin menggunakan modus bujuk rayu hingga korban tak kuasa menolak ajakan bejat pelaku. Bahkan pelaku sempat mengumbar berjanji akan menikahi korban.

“Pelaku mengiming-imingi akan menikahi korban, korban terbuai kemudian terjadilah perbuatan tersebut. Motifnya nafsu, pelaku tergoda setelah melihat bentuk tubuh korban, korban masih berumur 14 tahun masih sebagai pelajar,” ujarnya.

BACA JUGA: Sempat Viral, Begini Akhir Kasus Bocah Terlindas Mobil di Cimahi

Aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur itu terungkap saat orang tua korban melapor ke polisi karena korban tak kunjung pulang ke rumah.

“Jadi berawal dari laporan orang tua korban yang melaporkan kehilangan anak inisial DNA warga Cihanjuang Cimahi. Setelah diselidiki ternyata bukan hilang tapi dibawa tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin orang tua,” ujarnya.

Arifin dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasala 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya.

 

(Tri/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Dimas Anggara
Reaksi Netizen Atas Video Permohonan Maaf Dimas Anggara
Jokowi
CEK FAKTA: Klaim Uang Haji Dipakai Jokowi 
PPDB SD di Bandung
PPDB SD di Bandung Diatur Ketat, Sekolah Pastikan Tidak Ada Biaya Tambahan
sidang kapolres ngada
Sidang Kasus Pelecehan Seksual Kapolres Ngada Digelar Pekan Depan
Atlet Disabilitas
Atlet Disabilitas Peraih Emas Ini Diusir dari Mes, Gaji Tak Dibayar dan Dicoret dari NPCI Bekasi!
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Dorong Dunia Usaha Lebih Inklusif, BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Inclusive Job Center kepada 30 Perusahaan di Bandung Raya

3

Tumpukan Sampah Hingga 3 Meter di Pasar Cihaurgeulis Dibersihkan, Pemkot Siap Audit dan Benahi Total

4

Ekonomi Global Penuh Tantangan, Ekonom: Tak Perlu Khawatir Nilai Tukar, Asal Pangan dan Energi Aman

5

BSU Tahap I Mulai Cair ke 2,45 Juta Pekerja
Headline
Bandara Husein Belum Tutup! Tetap Aktif Layani Penerbangan Reguler, Militer, dan Siap Sambut Rute Baru
Bandara Husein Belum Tutup! Tetap Aktif Layani Penerbangan Reguler, Militer, dan Siap Sambut Rute Baru
Bandung Siap Luncurkan Angkot Pintar Berbasis Aplikasi, Penumpang Dijemput di Titik Terdekat!
Bandung Siap Luncurkan Angkot Pintar Berbasis Aplikasi, Penumpang Dijemput di Titik Terdekat!
Prostitusi online
Aparat Gabungan Grebek Kontrakan Prostitusi Online di Cibinong, 15 Orang Ditangkap
Pendaki Brasil tewas di Rinjani
Pendaki Wanita Asal Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Ditemukan Tewas di Jurang 600 Meter

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.