Kenalan Lewat Medsos, Pemuda Asal Jakarta Setubuhi Pelajar Cimahi

Muhammad Arifin Alahsan (26) Pria asal Jakarta Utara dibekuk Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi (Foto: Tri/TM)

Bagikan

CIMAHI, TEROPONGMEDIA.ID – Muhammad Arifin Alahsan (26) Pria asal Jakarta Utara dibekuk Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi setelah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap pelajar berumur 14 tahun asal Cimahi.

Tak hanya pencabulan, Arifin juga tega menyetubuhi korban di salah satu hotel di Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto mengatakan, Arifin melancarkan aksi bejatnya pada Sabtu 28 Desember 2024. Pelaku menculik korban setelah berkenalan di aplikasi grup media sosial.

“Kita mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan anak di bawah umur, korban merupakan pelajar 14 tahun asal Cimahi,” kata Tri di Polres Cimahi, Selasa 31 Desember 2024.

Tri menjelaskan, Arifin berkenalan dengan korban melalui grup pesan di salah satu aplikasi pesan singkat. Setelah berkomunikasi secara intens, Arifin nekat datang ke Cimahi, menjemput korban, hingga melakukan pencabulan dan persetubuhan di Lembang.

“Perkenalan korban berawal dari Grup WA bernama Virtual Friends, korban dan pelaku intens berkomunikasi di grup tersebut. Tanggal 28 (Desember) pelaku berangkat dari Jakarta kemudian mendatangi korban. Mereka bertemu, diajak menginap di sebuah hotel di Wilayah Lembang kemudian korban dicabuli sebanyak dua kali,” ungkapnya.

Tri menuturkan, Arifin menggunakan modus bujuk rayu hingga korban tak kuasa menolak ajakan bejat pelaku. Bahkan pelaku sempat mengumbar berjanji akan menikahi korban.

“Pelaku mengiming-imingi akan menikahi korban, korban terbuai kemudian terjadilah perbuatan tersebut. Motifnya nafsu, pelaku tergoda setelah melihat bentuk tubuh korban, korban masih berumur 14 tahun masih sebagai pelajar,” ujarnya.

BACA JUGA: Sempat Viral, Begini Akhir Kasus Bocah Terlindas Mobil di Cimahi

Aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur itu terungkap saat orang tua korban melapor ke polisi karena korban tak kunjung pulang ke rumah.

“Jadi berawal dari laporan orang tua korban yang melaporkan kehilangan anak inisial DNA warga Cihanjuang Cimahi. Setelah diselidiki ternyata bukan hilang tapi dibawa tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin orang tua,” ujarnya.

Arifin dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasala 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya.

 

(Tri/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Drama Melo Movie
Inilah Sinopsis dan Daftar Pemain Drama Melo Movie
cacing kremi pada anak-1
Waspada, Ini Makanan Penyebab Cacing Kremi Pada Anak!
denza d9
Teknologi Keselamatan Denza D9 Jempolan, dari Luar hingga ke Dalam
motor listrik adora
Motor Listrik Adora Bisa Bikin Maling Takut, Ini Rahasianya!
Nisya Ahmad
Heboh Foto Nisya Ahmad Dirangkul Pria Misterius, Benarkah Kuasa Hukumnya?
Berita Lainnya

1

Siswa KBB Tewas Saat Pertunjukan Teater, Pihak Sekolah Buka Suara

2

Link Live Streaming Persib Bandung Vs Madura United Selain Yalla Shoot

3

Vokalis Sukatani Novi Dipecat dari Profesi Guru, Gegara "Bayar Bayar Bayar"?

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Pasca Tewasnya Siswa SMK saat Pertunjukan Teater, IA ISBI KBB Siap Berikan Pendampingan
Headline
Banjir di Bandarlampung
Banjir di Bandar Lampung Genangi Puluhan Lokasi, 3 Orang Dilaporkan Meninggal
Persib Bandung dan Madura United Harus Puas Berbagi Angka
Persib Bandung dan Madura United Harus Puas Berbagi Angka
demo indonesia gelap-1
Demo 'Indonesia Gelap' Disorot Media Asing, Malaysia Hingga Italia!
lagu bayar bayar bayar
Diduga Intimidasi Band Sukatani, 4 Anggota Ditressiber Polda Jateng Diperiksa Propam!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.