Mozaik Ramadhan

Kemnaker Bakal Kebut Sosialisasi Tapera, Tepis Isu Negatif

kemnaker tapera (1)
(Dok.Kemnaker)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan segera melakukan sosialisasi terkait program  Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dengan pemangku kepentingan ketenagakerjaan, termasuk melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional.

“Hikmah dari banyak pertanyaan dan ekspresi positif negatif, mungkin banyaknya negatif. Terhadap kehadiran PP Tapera ini, kami akan segera melaksanakan sosialisasi dan public hearing dengan beberapa skema,” ujar  Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers di Kantor Staf Presiden (KSP) di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan, salah satu sosialisasi akan dilaksanakan ketika berlangsung sidang LKS Tripartit Nasional, yang mana anggota terdiri dari perwakilan serikat pekerja/buruh, pengusaha, dan pemerintah.

Penyuluhan juga akan dilakukan oleh pemerintah lewat Dewan Pengupahan Nasional dan Daerah yang ada di seluruh kabupaten/kota mengenai aturan yang ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Salah satu aturan yang tercantum dalam PP adalah mengenai simpanan peserta yaitu sebesar 3 persen dari gaji untuk para peserta pekerja, yang dibagi pembayarannya sebesar 0,5 persen oleh pemberi kerja dan pekerja membayar 2,5 persen.

BACA JUGA: Sanksi Bagi Pekerja yang Tak Bayar Iuran Tapera, Ini Tahapannya

Adapun penetapan aturan Tapera, kata Indah terutama terkait pemotongan upah untuk iuran Tapera, belum berlaku untuk saat ini. Sementara, pihaknya tengah menyiapkan peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) mengenai mekanisme Tapera.

Mengenai kapan aturan tersebut tuntas, Indah belum dapat memastikan mengingat batas waktu maksimal untuk pendaftaran peserta tidak akan berlaku dalam waktu dekat.

Untuk diketahui, batas waktu adalah tahun 2027, poeriode paling lambat perusahaan melakukan pendaftaran kepesertaan berdasarkan aturan PP Nomor 21 Tahun 2024.

“Terkait dengan isu penolakan ini kan masalahnya tak kenal maka tak sayang. Kami, pemerintah belum memperkenalkan dengan baik, belum melakukan sosialisasi masif jadi wajar kalau teman-teman pekerja dan pengusaha belum kenal, jadi tidak sayang,” kata Indah.

 

(Saepul/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Budaya Agama Passion Singapura
Singapura Jadi Tempat Meleburnya Budaya, Agama dan Passion
toyota raize agya recall
Toyota Raize dan Agya Kena Recall, Masalah pada Rem!
Dedi-Mulyadi-1
Dedi Mulyadi Dorong Pengembalian Fungsi Resapan Air di Kawasan Puncak Bogor
Kabar terbaru Fiersa Besari
Kabar Terbaru Fiersa Besari, akan Rehat dari Kegiatan Manggung
WhatsApp Image 2025-03-04 at 09.22
Dedi Mulyadi Bahas Realokasi APBD 2025 bersama Badan Anggaran
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Pemerintah Lanjutkan Kebijakan Gas Bumi Murah (HGBT), Menuju Swasembada Energi

3

Pemerintah Pacu Infrastruktur Gas Bumi Menuju Swasembada Energi

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

2 Orang Meninggal di Puncak Cartenz Papua, Fiersa Besari Ikut dalam Pendakian, Ini Kronologi
Headline
indonesia deflasi diskon listrik
Gegera Diskon Listrik, Indonesia Deflasi di Februari 2025
banjir bekasi
Banjir Rendam Bekasi, 7 Kecamatan Terdampak!
Juventus
Juventus Tekuk Verona 2-0, Merangkak ke Puncak Klasemen Serie A
102424-Magomed-Ankalaev-Hero-GettyImages-1931187310
Jelang UFC 313, Magomed Ankalaev Ancam Hancurkan Alex Pereira

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.