Kemnaker Bakal Kebut Sosialisasi Tapera, Tepis Isu Negatif

kemnaker tapera (1)
(Dok.Kemnaker)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan segera melakukan sosialisasi terkait program  Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dengan pemangku kepentingan ketenagakerjaan, termasuk melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional.

“Hikmah dari banyak pertanyaan dan ekspresi positif negatif, mungkin banyaknya negatif. Terhadap kehadiran PP Tapera ini, kami akan segera melaksanakan sosialisasi dan public hearing dengan beberapa skema,” ujar  Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers di Kantor Staf Presiden (KSP) di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan, salah satu sosialisasi akan dilaksanakan ketika berlangsung sidang LKS Tripartit Nasional, yang mana anggota terdiri dari perwakilan serikat pekerja/buruh, pengusaha, dan pemerintah.

Penyuluhan juga akan dilakukan oleh pemerintah lewat Dewan Pengupahan Nasional dan Daerah yang ada di seluruh kabupaten/kota mengenai aturan yang ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Salah satu aturan yang tercantum dalam PP adalah mengenai simpanan peserta yaitu sebesar 3 persen dari gaji untuk para peserta pekerja, yang dibagi pembayarannya sebesar 0,5 persen oleh pemberi kerja dan pekerja membayar 2,5 persen.

BACA JUGA: Sanksi Bagi Pekerja yang Tak Bayar Iuran Tapera, Ini Tahapannya

Adapun penetapan aturan Tapera, kata Indah terutama terkait pemotongan upah untuk iuran Tapera, belum berlaku untuk saat ini. Sementara, pihaknya tengah menyiapkan peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) mengenai mekanisme Tapera.

Mengenai kapan aturan tersebut tuntas, Indah belum dapat memastikan mengingat batas waktu maksimal untuk pendaftaran peserta tidak akan berlaku dalam waktu dekat.

Untuk diketahui, batas waktu adalah tahun 2027, poeriode paling lambat perusahaan melakukan pendaftaran kepesertaan berdasarkan aturan PP Nomor 21 Tahun 2024.

“Terkait dengan isu penolakan ini kan masalahnya tak kenal maka tak sayang. Kami, pemerintah belum memperkenalkan dengan baik, belum melakukan sosialisasi masif jadi wajar kalau teman-teman pekerja dan pengusaha belum kenal, jadi tidak sayang,” kata Indah.

 

(Saepul/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Gunung Gede gempa
Kawah Wadon Gunung Gede Belum Aman, Pendaki Dilarang Mendekati Radius 600 Meter
Irfan Hakim
Lebaran Sudah Lalu! Irfan Hakim Unboxing Hampers dari Letkol Teddy
IMG_8531
Farhan Siap Hidupkan Kembali Teras Cihampelas, Fokus pada Keamanan, Infrastruktur, dan Ketertiban
Temukan Kejanggalan LHKPN Deddy Sitorus
Haidar Alwi Kritik Tempo: Ini Bukan Investigasi, Tapi Pembunuhan Karakter
Fritz Hutapea
Dibikin Kaget! Fritz Hutapea Ungkap Hubungan Personal dengan Hotman Paris
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Timnas Indonesia U-17 vs Yaman Selain Yalla Shoot

2

Soal RUU TNI, Prabowo Klaim Tak Berniat Bangkitkan Dwifungsi TNI

3

KSPI Ungkap Badai PHK Ancam Buruh Indonesia Akibat Tarif Impor AS

4

Link Live Streaming Timnas Indonesia U-17 vs Korea Selatan Selain Yalla Shoot

5

Airlangga Sebut Pemerintah Tidak Ambil Langkah Balasan Hadapi Kebijakan Tarif Resiprokal AS
Headline
hasto kpk (11)
KPK Minta Gugurkan Praperadilan Kusnadi dalam Perkara Hasto, Ini Penyebabnya
Link Live Streaming
Link Live Streaming Bayern Munchen vs Inter Milan Selain Yalla Shoot
Link Live Streaming
Link Live Streaming Arsenal vs Real Madrid Selain Yalla Shoot
Lucky Hakim
Lucky Hakim Dipanggil Kemendagri, KDM Ungkap Sanksi Terburuk!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.