Ketahui, Ini Manfaat Iuran Tapera yang Dipotong dari Karyawan Swasta

tapera
(iStock)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID —  Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada, (20/05/2024).

Dalam Pasal 1 peraturan tersebut, menjelaskan bahwa Tabungan Perumahan Rakyat adalah penyimpanan yang peserta lakukan secara periodik dalam jangka waktu tertentu. Ini hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menyebut perubahan atas PP ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Apa Itu Tapera?

Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah program yang bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan. Tujuannya untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau bagi peserta.

BP Tapera terbentuk berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Lebih lanjut terdapat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Tujuan program ini untuk:

  • Menghimpun dana murah jangka panjang.
  • Menyediakan pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau.
  • Melindungi kepentingan peserta.

Manfaat Iuran

Dalam Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024, pemanfaatan dana ini dilakukan untuk pembiayaan perumahan bagi peserta. Pembiayaan tersebut meliputi rumah, pembangunan rumah, atau perbaikan rumah.

Manfaat untuk MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah)

  1. Kredit Pemilikan Rumah (KPR):
    • Peserta pekerja dapat mengajukan pembiayaan untuk pembelian rumah pertama. Syaratnya telah menjadi peserta Tapera minimal 1 tahun dan mengikuti prosedur yang berlaku.
  2. Kredit Bangun Rumah (KBR):
    • Peserta pekerja dapat mengajukan pembiayaan untuk pembangunan rumah pertama baru. Syaratnya telah menjadi peserta Tapera minimal 1 tahun dan mengikuti prosedur yang berlaku.
  3. Kredit Renovasi Rumah (KRR):
    • Peserta pekerja dapat mengajukan pembiayaan untuk perbaikan rumah (renovasi). Syaratnya telah menjadi peserta minimal 1 tahun dan mengikuti prosedur yang berlaku.

BACA JUGA: Ini Daftar Pekerja yang Wajib Ikut Tapera, dari ASN hingga Swasta

Manfaat untuk Pekerja Non-MBR

  1. Pengembalian Tabungan:
    • Tabungan dan imbal hasil dapat diambil apabila telah berhenti menjadi peserta, pekerja pensiun, atau pekerja mandiri yang telah mencapai usia 58 tahun.

Dalam pengelolaan dana, BP Tapera mengedepankan transparansi dan akuntabilitas sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG).

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

2

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

3

4

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

5

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City