BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Tiga calon pekerja migran Indonesia (CPMI), yang akan diberangkatkan secara non-prosedural atau ilegal ke Oman dan Uni Emirat Arab (UEA), berhasil digagalkan oleh Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI).
Penggalan kasus ini, berawal dari Kementerian P2MI yang menerima informasi adanya dugaan tempat penampungan CPMI ilegal di Apartemen Kalibata City.
“Kemudian tim berkoordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Metro Jaksel untuk bersama-sama melakukan pencegahan dan penyelamatan,” berdasarkan laporan dari tim reaksi cepat Kementerian P2MI yang dikutip, Jumat (18/4/2025).
Setelah itu tim KemenP2MI dan kepolisian melakukan penggeledahan di Apartemen Kalibata. Dari giat tersebut, petugas mengamankan 1 orang terduga pelaku berinisial AK dan tiga CPMI perempuan.
Adapun 3 CPMI itu berinisial JJ asal Sulawesi Utara, SW asal Sulawesi Utara, dan OSS asal Sulawesi Selatan. Ketiga korban diiming-iming akan mendapatkan gaji Rp6-7 juta perbulan dengan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga.
Tim juga menyita dokumen ketiga CPMI berupa visa turis serta paspor dan tiket tujuan Jakarta-Muskat, Oman dan Oman-Dubai, UEA. Selanjutnya 3 CPMI perempuan tersebut diserahkan ke Mapolres Metro Jakarta Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
BACA JUGA:
Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi Sepakati Gaji Minimal Pekerja Migran
Hasilkan Devisa Rp 31 Triliun, Prabowo Izinkan Lagi Kirim Pekerja Migran ke Arab
KemenP2MI juga memproses hukum terduga pelaku AK dengan menyerahkannya ke Polres Metro Jakarta Selatan. Serta, ditindaklanjuti berdasarkan Laporan Polisi bernomor LP/B/1281/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Dengan tuduhan melanggar Pasal 81 UU No. 18 Tahun 2017 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 2 ayat (2) UU No. 21 Tahun 2007. Pasal itu mengatur tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
(Virdiya/Budis)