Kemenkum DIY Larang Resto dan Kafe Putar Musik Tidak Resmi!

Memutar musik tidak resmi DIY
Ilustrasi. (Istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Para pemilik restoran dan kafe di provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diminta untuk tidak lagi memutar musik dari sumber yang tidak resmi atau tanpa lisensi.

Kepala Kanwil Kemenkum (Kementerian Hukum) DIY Agung Rektono Seto mengatakan termasuk pemutar pribadi, flashdisk, atau layanan daring yang tidak memiliki lisensi.

“Kami mengimbau seluruh pemilik resto dan kafe agar tidak lagi menggunakan musik dari sumber tidak resmi, termasuk pemutar pribadi, flashdisk, atau layanan daring yang tidak memiliki lisensi,” kata Agung dalam keterangannya di Yogyakarta, dikutip Senin (28/7/2025).

Agung menjelaskan pemutaran musik di tempat usaha termasuk dalam kategori pemanfaatan secara komersial dan karenanya memerlukan izin dari pemilik hak cipta atau melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Ia menyoroti masih banyak pelaku usaha yang belum menyadari bahwa penggunaan musik di ruang publik, seperti restoran dan kafe, bukanlah untuk konsumsi pribadi.

Sebab, jika musik tersebut digunakan untuk mendukung suasana pelayanan kepada pelanggan, maka penggunaannya wajib disertai dengan izin resmi.

“Musik yang diputar di tempat usaha adalah bentuk pemanfaatan komersial yang wajib mendapatkan izin dari pemilik hak cipta atau LMK,” ujarnya.

Menurutnya, jika tidak meminta izin maka bisa menjadi bentuk pelanggaran hak cipta yang berdampak pada aspek hukum maupun reputasi serta keberlangsungan usaha.

“Pelanggaran hak cipta musik bukan hanya berdampak pada aspek hukum seperti sanksi administratif hingga pidana, tetapi juga bisa merusak reputasi usaha dan mengganggu keberlangsungan operasional,” ucap Agung.

Menurutnya, Indonesia mempunyai ribuan pencipta lagu yang berhak mendapat royalti dari karyanya.

“Indonesia memiliki ribuan pencipta lagu yang berhak mendapat royalti. Ketika sebuah lagu diputar di tempat usaha, itu bukan sekadar musik latar, tapi kerja keras yang harus dihargai,” ujarnya.

Kemenkumham DIY berharap imbauan ini dapat mendorong para pelaku usaha untuk bersama-sama membangun ekosistem yang menghormati hak cipta dan turut mendukung perkembangan industri kreatif.

Baca Juga:

Bos Gacoan Jadi Tersangka Pelanggaran Hak Cipta, Ini Aturan Royalti Musik

Direktur Gacoan Bali Jadi Tersangka, Ini Kasusnya

Agung menyampaikan dengan menggunakan musik berlisensi, pelaku usaha tidak hanya mendapatkan perlindungan hukum, tetapi juga turut memastikan para pencipta lagu menerima hak mereka secara layak.

“Ruang publik yang diiringi musik legal akan menjadikan pengalaman pelanggan lebih bermakna sekaligus membuktikan bahwa DIY adalah daerah yang menjunjung tinggi nilai keadilan dan penghormatan atas karya intelektual,” ucapnya.

(Virdiya/_Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

4

Mursyid Asal Surabaya Dukung Gus Farkhan Evendi Jadi Utusan Presiden

5

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City