Kemenkum DIY Larang Resto dan Kafe Putar Musik Tidak Resmi!

Memutar musik tidak resmi DIY
Ilustrasi. (Istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Para pemilik restoran dan kafe di provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diminta untuk tidak lagi memutar musik dari sumber yang tidak resmi atau tanpa lisensi.

Kepala Kanwil Kemenkum (Kementerian Hukum) DIY Agung Rektono Seto mengatakan termasuk pemutar pribadi, flashdisk, atau layanan daring yang tidak memiliki lisensi.

“Kami mengimbau seluruh pemilik resto dan kafe agar tidak lagi menggunakan musik dari sumber tidak resmi, termasuk pemutar pribadi, flashdisk, atau layanan daring yang tidak memiliki lisensi,” kata Agung dalam keterangannya di Yogyakarta, dikutip Senin (28/7/2025).

Agung menjelaskan pemutaran musik di tempat usaha termasuk dalam kategori pemanfaatan secara komersial dan karenanya memerlukan izin dari pemilik hak cipta atau melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Ia menyoroti masih banyak pelaku usaha yang belum menyadari bahwa penggunaan musik di ruang publik, seperti restoran dan kafe, bukanlah untuk konsumsi pribadi.

Sebab, jika musik tersebut digunakan untuk mendukung suasana pelayanan kepada pelanggan, maka penggunaannya wajib disertai dengan izin resmi.

“Musik yang diputar di tempat usaha adalah bentuk pemanfaatan komersial yang wajib mendapatkan izin dari pemilik hak cipta atau LMK,” ujarnya.

Menurutnya, jika tidak meminta izin maka bisa menjadi bentuk pelanggaran hak cipta yang berdampak pada aspek hukum maupun reputasi serta keberlangsungan usaha.

“Pelanggaran hak cipta musik bukan hanya berdampak pada aspek hukum seperti sanksi administratif hingga pidana, tetapi juga bisa merusak reputasi usaha dan mengganggu keberlangsungan operasional,” ucap Agung.

Menurutnya, Indonesia mempunyai ribuan pencipta lagu yang berhak mendapat royalti dari karyanya.

“Indonesia memiliki ribuan pencipta lagu yang berhak mendapat royalti. Ketika sebuah lagu diputar di tempat usaha, itu bukan sekadar musik latar, tapi kerja keras yang harus dihargai,” ujarnya.

Kemenkumham DIY berharap imbauan ini dapat mendorong para pelaku usaha untuk bersama-sama membangun ekosistem yang menghormati hak cipta dan turut mendukung perkembangan industri kreatif.

Baca Juga:

Bos Gacoan Jadi Tersangka Pelanggaran Hak Cipta, Ini Aturan Royalti Musik

Direktur Gacoan Bali Jadi Tersangka, Ini Kasusnya

Agung menyampaikan dengan menggunakan musik berlisensi, pelaku usaha tidak hanya mendapatkan perlindungan hukum, tetapi juga turut memastikan para pencipta lagu menerima hak mereka secara layak.

“Ruang publik yang diiringi musik legal akan menjadikan pengalaman pelanggan lebih bermakna sekaligus membuktikan bahwa DIY adalah daerah yang menjunjung tinggi nilai keadilan dan penghormatan atas karya intelektual,” ucapnya.

(Virdiya/_Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

5

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026