Siap-Siap, Kota Cimahi Bakal Keluarkan Perda Kantung Plastik pada Tahun 2026

(Instagram/cimahikota)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID –– Wali Kota Cimahi, Ngatiyana ungkap akan keluarkan Perda (peraturan daerah) pembatasan penggunaan kantung plastik sekali pakai. Namun, Perda tersebut saat ini masih digodok dan rencanya akan mulai aktif pada tahun 2026.

“Kita akan mengeluarkan Perda yang sedang digodok oleh dinas lingkungan hidup mudah mudahan segera selesai,” kata Ngatiyana di Alun-alun Kota Cimahi, dikutip Jumat (6/6/2025).

Perda tersebut tidak hanya mengatur pembatasan kantung plastik sekali pakai, tapi juga akan mengatur terkait sanksi untuk warga yang membuang kantung plastik sembarangan.

“Pembuangan sampah yang tidak terukur dan tidak pada tempatnya apabila ketahuan akan kami berikan sanksi terhadap masyarakat yang membuang sampah tidak pada tempatnya,” ujarnya.

Secara terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi, Chanifah Listyarini, menyampaikan Peraturan Daerah terkait pembatasan kantong plastik akan difokuskan terlebih dahulu pada toko-toko modern dan pasar tradisional.

“Daerah lain sudah ada yang menerapkan hal serupa dan Cimahi sedang menuju ke sana. Paling telat awal tahun 2026. Bidikan kami toko modern dulu, nanti paralel ke pasar,” kata Chanifah.

Saat ini, Pemkot Cimahi telah melakukan langkah awal dengan melakukan koordinasi dengan pengusaha ritel terkait adanya Perda pembatasan penggunaan kantung plastik.

“Kita sudah membahasnya dengan ritel juga, kita mulai mengurangi penggunan sampah plastik sekali pakai. Kita perlu sosialisasi kepada masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga:

Pemkot Cimahi Gelar Acara Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia

Pemkot Cimahi Lakukan Penataan Ulang Alun-alun Sebagai Ruang Publik Ramah Warga

Ia juga menyebutkan pihaknya akan berkoordinasi dengan Bagian Hukum Setda Kota Cimahi guna membahas landasan hukum terkait larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai tersebut.

“Apakah Perda yang sudah ada cukup tinggal Perwal, atau harus bikin Perda baru. Ini yang akan kami bahas dengan Bagian Hukum,” tandasnya. (ADV)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

5

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026