Kemenkes: Larangan Susu Formula Pada Bayi Sesuai Rekomendasi WHA

Penulis: Vini

Susu formula
Susu formula. (pinterest)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Terkait susu formula bayi dan produk pengganti ASI (air susu ibu), sesuai PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Kemenkes (Kementrian Kesehatan) RI semakin memperketat aturan tersebut.

Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Indah Febrianti, larangan tersebut sudah sesuai dengan rekomendasi Majelis Kesehatan Dunia.

“Kebijakan larangan iklan susu formula untuk mendukung program ASI eksklusif. Ini yang juga disesuaikan dengan rekomendasi Majelis Kesehatan Dunia (World Health Assembly/WHA),” kata Indah dalam keterangannya, dikutip Selasa (13/8/2024).

Ketentuan yang tercantum dalam Pasal 33 PP Kesehatan meliputi larangan terhadap penjualan, penawaran, pemberian diskon, serta promosi iklan.

“Produsen atau distributor susu formula bayi dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif,” ujarnya.

Menurut Indah, berdasarkan pasal tersebut, ada beberapa aktivitas yang dapat menghalangi pemberian ASI eksklusif. Salah satunya contohnya adalah pemberian produk susu formula bayi atau produk pengganti ASI lainnya, secara gratis.

“Atau bentuk apapun kepada fasilitas pelayanan kesehatan, upaya kesehatan bersumber daya masyarakat, tenaga medis, tenaga kesehatan. Lalu kader kesehatan, ibu hamil, atau ibu yang baru melahirkan,” ucapnya.

BACA JUGA: Produsen Susu Formula Dilarang Iklan dan Kasih Diskon ke Pembeli!

Indah menjelaskan bahwa pemberian potongan harga pada pembelian susu formula bayi atau produk pengganti ASI lainnya sebagai strategi penjualan juga termasuk dalam larangan tersebut.

Selain itu, penawaran atau penjualan langsung produk tersebut ke rumah-rumah juga tidak diperbolehkan.

 

(Virdiya/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Job Fair 2025
Bandung Barat Buka Job Fair 2025, Netizen Ramai Berkomentar
Pemilik Toko Sembako Bekasi
Terbakar Emosi, Pemuda di Bekasi Habisi Pemilik Toko Sembako Lalu Curi Uang Rp84 Juta
Diskon Tiket Pelni
Pelni Beri Diskon Tiket Kapal Laut 50 Persen, Bisa Dibeli Mulai 5 Juni
Patroli Jam Malam Pelajar Depok - Dok Berita Depok
Lokasi-lokasi Sasaran Patroli Jam Malam Pelajar di Depok
Sri Mulyani Hapus Uang Saku dan Paket Data Kegiatan Rapat ASN Mulai 2026
Sri Mulyani Hapus Uang Saku dan Paket Data Kegiatan Rapat ASN Mulai 2026
Berita Lainnya

1

Mahasiswa UNIBI Antusias Ikuti Creative Workshop JNE dan Siap Berkarya di JNE Content Competition: Inspirasi Tanpa Batas

2

Suasana Asri di Pesawahan Kaki Gunung Malabar

3

Farhan Ingatkan Warga Potong Hewan Kurban di RPH Agar Sesuai Syariat

4

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

5

6 Kasus Covid-19 Terdeteksi di Jabar, Masyarakat Diimbau Waspada
Headline
Stella Christie
Stella Christie Prediksi Persentase Peluang Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026
Macan Tutul Mati di Garut
Macan Tutul Jawa Langka Ditemukan Mati Terjerat di Garut
Korban pencabulan guru ngaji garut
Polres Garut Buka Posko Pengaduan Korban Pencabulan Guru Ngaji, Hubungi Nomor Ini!
pencarian korban longsor cirebon
Pencarian Hari Keenam: 4 Korban Longsor Cirebon Belum Ditemukan, Tim Pencari Dihantui Longsor Susulan

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.