Kemenkes: Larangan Susu Formula Pada Bayi Sesuai Rekomendasi WHA

Susu formula
Susu formula. (pinterest)

Bagikan

BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Terkait susu formula bayi dan produk pengganti ASI (air susu ibu), sesuai PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Kemenkes (Kementrian Kesehatan) RI semakin memperketat aturan tersebut.

Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Indah Febrianti, larangan tersebut sudah sesuai dengan rekomendasi Majelis Kesehatan Dunia.

“Kebijakan larangan iklan susu formula untuk mendukung program ASI eksklusif. Ini yang juga disesuaikan dengan rekomendasi Majelis Kesehatan Dunia (World Health Assembly/WHA),” kata Indah dalam keterangannya, dikutip Selasa (13/8/2024).

Ketentuan yang tercantum dalam Pasal 33 PP Kesehatan meliputi larangan terhadap penjualan, penawaran, pemberian diskon, serta promosi iklan.

“Produsen atau distributor susu formula bayi dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif,” ujarnya.

Menurut Indah, berdasarkan pasal tersebut, ada beberapa aktivitas yang dapat menghalangi pemberian ASI eksklusif. Salah satunya contohnya adalah pemberian produk susu formula bayi atau produk pengganti ASI lainnya, secara gratis.

“Atau bentuk apapun kepada fasilitas pelayanan kesehatan, upaya kesehatan bersumber daya masyarakat, tenaga medis, tenaga kesehatan. Lalu kader kesehatan, ibu hamil, atau ibu yang baru melahirkan,” ucapnya.

BACA JUGA: Produsen Susu Formula Dilarang Iklan dan Kasih Diskon ke Pembeli!

Indah menjelaskan bahwa pemberian potongan harga pada pembelian susu formula bayi atau produk pengganti ASI lainnya sebagai strategi penjualan juga termasuk dalam larangan tersebut.

Selain itu, penawaran atau penjualan langsung produk tersebut ke rumah-rumah juga tidak diperbolehkan.

 

(Virdiya/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
jetour g700
Jetour Pamerkan Jetour G700, SUV Amfibi!
Boruto Season 2
Setelah 2 Tahun Vakum, Boruto Comeback dengan Season 2!
Peran Utama Film Gundik
Awalnya Bukan Luna Maya! Anggy Umbara Bocorkan Fakta di Balik Pemilihan Peran Utama Film Gundik
noel sidak
Viral, Noel Dicueki saat Sidak Kantor di Pekanbaru: Kayak di Surabaya?
MPL ID
MPL ID x NBA, Saat Esports dan Basket Bersatu di Satu Arena
Berita Lainnya

1

Bupati Cirebon Luncurkan Program 'DAKOCAN'

2

Gedung BPJS Kesehatan Cempaka Putih Jakarta Pusat Kebakaran, 19 Unit Mobil Pemadam Dikerahkan

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Kronologi Kebakaran Gedung BPJS Kesehatan Cempaka Putih Jakarta
Headline
pemain sirkus OCI
Kisah Tragis Mantan Pemain Sirkus OCI, Disetrum Hingga Makan Kotoran
Mahasiswa HI Unair
Tembus KBRI Turki! Mahasiswa HI UNAIR Ungkap Serunya Magang di Ankara
ASN jakarta wajib naik angkutan umum
Pergub Terbaru, ASN Jakarta Wajib Naik Angkutan Umum Tiap Rabu!
bukalapak defisit
Bukalapak Defisit Rp 10 Triliun, BEI Pertanyakan Keputusan Buyback Saham

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.