Produsen Susu Formula Dilarang Iklan dan Kasih Diskon ke Pembeli!

Pemerintah Larang Produsen Susu Formula Kasih Diskon ke Pembeli
(Freepik)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melarang produsen dan distributor susu formula memberi diskon harga produk susu bayi maupun produk lain pengganti air susu ibu (ASI) pada masyarakat.

Larangan itu terapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang diteken Jokowi 26 Juli lalu.

Pasal 33 PP menjelaskan larangan tersebut dilakukan karena diskon dapat menghambat pemberian ASI eksklusif. Ketentuan spesifik soal pemberian diskon susu formula terdapat dalam Pasal 33 huruf c.

“Pemberian potongan harga atau tambahan atau sesuatu dalam bentuk apapun atas pembelian susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya sebagai daya tarik dari penjual,” bunyi ketentuan itu.

Selain tidak boleh memberikan diskon, PP tersebut juga melarang pemberian contoh produk susu formula secara gratis, penawaran kerja sama berbentuk apapun dengan fasilitas layanan kesehatan, tenaga medis, kader kesehatan, ibu hamil maupun ibu yang baru melahirkan.

Jokowi juga melarang produsen atau distributor susu formula menjual produk-produk mereka langsung ke rumah pembeli.

Pasal 33 huruf d melarang penggunaan tenaga medis, tenaga kesehatan, kader Kesehatan, tokoh masyarakat, dan pemengaruh media sosial alias influencer untuk memberikan informasi mengenai susu formula bayi atau produk pengganti ASI lainnya kepada masyarakat.

BACA JUGA: Cegah Stunting di Jawa Barat, Sekda Herman Ungkap Formula Ini

Selain itu, iklan mengenai susu formula atau produk pengganti ASI lainnya juga tidak boleh dilakukan di media masa maupun media sosial.

“Pengiklanan susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dan susu formula lanjutan yang dimuat dalam media massa, baik cetak maupun elektronik, media luar ruang, dan media sosial,” bunyi Pasal 33 huruf e.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

5

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun