BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kejati Jabar telah menerima berkas perkara pembunuhan Vina Cirebon dengan tersangka Pegi Setiawan alias Perong pada Kamis 20 Juni 2024. Berkas tersebut tersusun dalam satu jilid tebal dengan sampul berwarna merah.
“Kami Kejati Jabar barusan menerima berkas tahap satu atas nama tersangka PS (Pegi Setiawan),” kata Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya di Kejati Jabar.
Dia mengungkapkan, berkas tersebut akan diperiksa oleh jaksa selama 2 pekan ke depan.
“Sesuai KUHP untuk memeriksa berkas selama 14 hari, dan menentukan sikap untuk jaksa itu 7 hari,” ungkapnya.
BACA JUGA: Penyidik Polda Jabar Periksa Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon
Hasil pemeriksaan dari jaksa akan menentukan apakah berkas tersebut dinyatakan lengkap dan layak untuk dilanjutkan ke meja hijau atau masih perlu direvisi.
“Kalau lengkap kami terbitkan P21 dan kita akan menerima tersangka dan barang bukti,” ungkapnya.
“Kalau pendapat jaksa peneliti bahwa belum lengkap akan diberitahukan kepada teman teman penyidik kalau berkas belum lengkap,” imbuhnya.
(Cesar/Usk)