Penyidik Polda Jabar Periksa Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon

Polda Jabar Periksa Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon
(Tangkap layar kolase. Instagram)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONMEDIA.ID — Keluarga dari 5 terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon jalani pemeriksaan di Polda Jabar, Rabu 19 Juni 2024. Mereka adalah Kosim bapak dari terpidana Eko Ramadhani, Murad bapak dari terpidana Eka Sandi, Tasanah bapak terpidana Hadi Saputra dan Maskana kakak dari terpidana Jaya.

Kelima orang tersebut didampingi langsung oleh tim kuasa hukum saat datang ke Gedung Ditreskrimum Polda Jabar.

“Jadi begini, undangan yang kami terima penyelidikan pasal ditentukan pasal 221 obstruction of justice perihal penyidikan, materinya kami tidak tahu. Kami akan mendampingi saja biar mereka bersaksi,” kata salah satu kuasa hukum keluarga para terpidana kasus Vina Cirebon, Rully Panggabean di Polda Jabar.

Rully mengungkapkan, hanya 4 dari 5 pihak keluarga yang akhirnya diminta penyidik untuk dimintai keterangan terkait kasus Vina Cirebon.

BACA JUGA: Polda Jabar Buka Hotline Kasus Vina Cirebon, Berharap Segera Tuntas

“Hanya empat keluarga yang diminta untuk menjalani pemeriksaan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kosim bapak dari terpidana Eko Ramadhani mengaku telah menyiapkan diri untuk menjalani pemeriksaan. Ia mengaku belum mengetahui terkait apa dirinya diperiksa.

“Menyiapkan diri, apa adanya,” katanya.

Hingga saat ini, ia mengaku belum dapat bertemu dengan anaknya.

“Belum ada izin,” ungkapnya.

Kasus pembunuhan Vina dan Rizky kembali viral setelah muncul film yang mengangkat kasus tersebut dengan judul Vina: sebelum tujuh hari. Warganet menyoroti tiga orang pelaku yang masih buron kurang lebih delapan tahun.

Polisi pun bergerak menyelidiki kasus tersebut hingga akhirnya menangkap satu orang dari tiga orang pelaku buron yaitu Pegi alias Perong atau Pegi Setiawan. Sedangkan dua pelaku lainnya yang masih buron diralat kepolisian bahwa hanya terdapat satu buron yaitu Pegi.

Delapan orang terpidana lainnya telah dijatuhi hukuman penjara yaitu tujuh orang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan satu anak di bawah umur dijatuhi hukuman 8 tahun dan telah bebas.

(Cesar/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260724-WA0004
PLN UP3 Majalaya Dukung Gerakan Jum'at ASRI, Perkuat Semangat Gotong Royong Jelang HUT ke-81 RI
bank bjb Imbau Nasabah Untuk Tetap Waspadai Modus Penipuan Digital, Pastikan Berkomunikasi Melalui Kanal Resmi
bank bjb Imbau Nasabah Untuk Tetap Waspadai Modus Penipuan Digital, Pastikan Berkomunikasi Melalui Kanal Resmi
WhatsApp Image 2026-07-22 at 11.48
Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung Hadirkan HANA Japanese Pop Up Kitchen, Pengalaman Bersantap Omakase Eksklusif
IMG-20260721-WA0006
DPRD Kota Bekasi Minta Dinkes Perketat Pengawasan Puskesmas Usai Dua Kasus Pelayanan Kesehatan
IMG-20260721-WA0003
PLN UP3 Majalaya Perkuat Keandalan Listrik Jelang Piala Presiden 2026, Wujud Komitmen Melayani Negeri pada HUT ke-81 RI
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

3

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

4

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

5

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!
Headline
IMG-20260724-WA0010
Ketua DPRD Bekasi Ingatkan WTP Bukan Akhir, Pengawasan Internal Harus Diperkuat
IMG-20260724-WA0009
Topananda: Bekasi Butuh Program Pemuda yang Berkelanjutan, Bukan Sekadar Seremonial
IMG-20260723-WA0002
DPRD Kota Bekasi Percepat Pembahasan Raperda Pencegahan Penyimpangan Seksual
IMG-20260723-WA0001
Abdul Muin Serap Aspirasi Warga, Banjir hingga Kesempatan Kerja Jadi Perhatian