BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Proses penyidikan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon senilai Rp86 miliar masih berlanjut. Setelah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, termasuk mantan Wali Kota Cirebon, Nasrudin Azis, Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon kini kembali melakukan pemeriksaan terhadap enam tersangka lainnya.
Untuk kebutuhan penyidikan, keenam tersangka tersebut dipinjam dari Rutan Kelas I Cirebon. Mereka menjalani pemeriksaan tambahan secara intensif dengan didampingi oleh kuasa hukum masing-masing.
“Penyidik masih mendalami keterangan tersangka untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Cirebon Feri Nopiyanto kepada wartawan, dikutip Jumat (11/9/2025).
Pemeriksaan ini dinilai krusial untuk mengungkap skema penyimpangan anggaran dalam proyek pembangunan Gedung Setda yang berlangsung antara tahun 2016 hingga 2018.
Menjawab spekulasi mengenai kemungkinan adanya keterlibatan anggota DPRD, Feri menyatakan tidak menutup kemungkinan pihak lain akan ikut terseret jika alat bukti mendukung.
“Sepanjang ada bukti yang cukup, tentu bisa saja mengarah ke pihak lain, termasuk anggota dewan,” tegasnya.
Ia menegaskan proses hukum yang berlangsung tidak hanya berhenti pada tersangka yang sudah ditetapkan. Masih ada kemungkinan penambahan tersangka baru dalam perkara ini.
Baca Juga:
Korupsi, Dewan Penasihat Danantara Thaksin Shinawatra Dipenjara di Thailand
Korupsi Proyek Setda Cirebon: Nashrudin Azis Resmi Tersangka, Negara Rugi Rp26 Miliar
Kasus tersebut berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengungkap kerugian negara mencapai Rp26 miliar dari total anggaran proyek Rp86 miliar. Kerugian itu timbul akibat pembayaran berlebih atas pekerjaan, denda keterlambatan, serta dugaan mark up anggaran.
Ketujuh tersangka diduga terlibat sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan proyek yang sarat dengan penyimpangan. Kejari juga berencana segera menggelar perkara untuk merumuskan hasil penyidikan sekaligus menentukan langkah penanganan berikutnya.
(Virdiya/)