Korupsi, Dewan Penasihat Danantara Thaksin Shinawatra Dipenjara di Thailand

Dewan Penasihat Danantara Korupsi
Thaksin Shinawatra (X/KhaosodEnglish)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Dewan Penasihat Danantara Thaksin Shinawatra dipenjara oleh otoritas Thailand akibat kasus Korupsi. Danantara buka suara, mengaku akan menghormati semua proses hukum yang berlangsung.

MD Global Relations and Governance Danantara, Mohamad Al-Arief mengungkapkan bahwa Danantara menghargai seluruh proses hukum, dan tidak memberikan tanggapan terkait proses hukum tersebut.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, dan kami tidak dalam posisi untuk memberikan tanggapan terkait isu hukum dan politik di yurisdiksi mana pun,” ujar Al-Arief dalam keterangan resmi, Rabu (10/9/2025).

Al-Arief menegaskan bahwa Thaksin dan Dewan Penasihat lain yang berstatus Warga Negara Asing (WNA) tidak terlibat dalam pengambilan keputusan Danantara.

Ia menjelaskan keterlibatan Thaksin di jajaran Dewan Penasihat Danantara terbatas hanya dalam pemberian perspektif saja, seperti soal tren ekonomi, pasar global, dan hal lain sejenisnya.

“Dalam hal terdapat pihak eksternal yang dilibatkan oleh Danantara Indonesia, baik secara langsung maupun tidak langsung, hal tersebut terbatas pada pemberian perspektif mengenai substansi yang terkait dengan pihak tersebut, termasuk mengenai tren ekonomi, pasar global dan lain-lain. Mereka tidak terlibat dalam pengambilan keputusan yang diambil oleh Danantara Indonesia,” jelas Al-Arief.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Danantara dalam melaksanakan tugasnya selalu mengedepankan prinsip tata kelola yang baik. Pengambilan keputusan dilakukan oleh Badang Pelaksana, di bawah pengawasan Dewan Pengawas, sesuai dengan kewenangannya.

Baca Juga:

Jejak Kelam Thaksin Shinawatra, Ditunjuk Jadi Penasihat Danantara!

Patuh pada Putusan MK, Danantara Setop Rangkap Jabatan Wamen di BUMN

Sebelumnya, Thaksin Shinawatra yang merupakan Mantan Perdana Menteri Thailand dijatuhi hukuman delapan tahun penjara atas dakwaan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan setelah kembali ke Thailand pada Agustus 2023 lalu.

Tidak lama setelah dipenjara, Thaksin mengajukan permohonan grasi atau pengampunan kerajaan. Permohonan ini dikabulkan oleh Raja Maha Vajiralongkorn dengan mempertimbangkan usia, kondisi kesehatan, dan kontribusinya di masa lalu. Hasilnya, hukuman 8 tahun tersebut dikurangi secara drastis menjadi hanya 1 tahun penjara.

Sejak kembali ke Thailand, Thaksin menghabiskan sebagian besar waktunya di Rumah Sakit Umum Kepolisian di Bangkok dengan alasan masalah kesehatan.

Pada Selasa 9 September 2025, Mahkamah Agung Thailand membuat putusan baru yang menyatakan bahwa waktu yang dihabiskan Thaksin di rumah sakit polisi tidak dihitung sebagai masa tahanan. Oleh karena itu, Thaksin Shinawatra harus tetap menjalani hukuman selama satu tahun di penjara.

(Raidi/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
bank bjb Dorong Sport Tourism Lewat Kesuksesan Suroboyo 10K di Kota Surabaya
bank bjb Dukung Sport Tourism dan Gaya Hidup Sehat via Suroboyo 10K di Kota Surabaya
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
SPMB Kota Bandung
Pendaftaran SPMB Kota Bandung Jenjang SD dan SMP Tahap 1 2026 Dibuka
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
Berita Lainnya

1

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

2

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors

3

4

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

5

Viral Penembakan Kucing! Ini Hukum Bunuh Kucing Dalam Islam
Headline
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri