Kejagung Tangkap Dirut DSI Soal Korupsi Impor Gula Mantan Mendag Tom Lembong

Kejagung Tangkap Dirut DSI Soal Korupsi Impor Gula
Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tersangka kasus dugaan korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016 yang menjerat Thomas 'Tom' Trikasih Lembong (Istimewa)

Bagikan

JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menangkap Direktur Utama PT Duta Sugar Internasional(DSI), Hendrogiarto Antonio Tiwow (HAT) di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah pada Selasa, 21 Januari 2025.

HAT adalah tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kemendag RI tahun 2015 -2016 yang menjerat mantan Menteri Perdagangan, Thomas Lembong atau Tom Lembong.

Diketahui, penangkapan dilakukan setelah HAT mangkir dari panggilan penyidik,pada Senin 20 Januari 2025. Dirut DSI ditangkap ketika ingin melakukan perjalanan dari Pontianak ke Ketapang.

“Mengapa dilakukan penangkapan,karena beberapa waktu lalu yang bersangkutan sudah dipanggil secara patut untuk diperiksa sebagai saksi namun dia mangkir dari panggilan penyidik,” kata Harli kepada wartawan, Rabu (22/1/2025).

Harli menyebutkan, pihak penyidik Kejaksaan langsung membawa HAT untuk diperiksa, kemudian tersangka HAT akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung.

Perlu diketahui sebelumnya Kejagung telah menetapkan Tom Lembong dan mantan Direktur PT Perusahaan Perdaganganan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula.

Tom Lembong dinilai menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menteri Perdagangan dengan mengeluarkan izin Persetujuan Impor (PI) dengan dalih pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional meskipun Indonesia sedang surplus gula.

Tom Lembong diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak -pihak yang tidak berwenang.

BACA JUGA: Isu Arogansi Patwal, Sikap Raffi Ahmad Dibandingkan dengan Tom Lembong

Dalam kasus tersebut, Kejagung mengungkap nilai kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mencapai Rp578 miliar.

Untuk saat ini, Kejagung menetapkan total sembilan orang tersangka dari perusahaan swasta yang ditunjuk sebagai tempat pengolahan GKM menjadi GKP oleh Kemendag.

 

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Sepak Bola Putri Hanung
Dilema Hanung Bramantyo dan Zaskia Adya Mecca Lepas Sang Putri Jalani Pendidkan Sepak Bola
Blacklist International
Blacklist International Resmi Tinggalkan MPL PH
Widiyanti Putri Wardhana
Latar Belakang Keluarga Konglomerat Menteri Pariwisata Terkaya, Widiyanti Putri Wardhana
Pertunjukan Barongsai Bandung
Jadwal dan Lokasi Pertunjukan Barongsai di Bandung 2025
Ketua Tim Transisi Tegaskan Libur 4 hari bukan Agenda Pramono-Rano
Ketua Tim Transisi Tegaskan Libur 4 hari bukan Agenda Pramono-Rano Namun Usulan Akademisi
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Kinerja APBN di Jawa Barat 2024 Surplus Rp28,79 Triliun, Penerimaan Pajak Capai Rp119,65 Triliun

5

Link Live Streaming PSG vs Manchester City Liga Champions Selain Yalla Shoot
Headline
Pemkot Bandung Kembali Gelar Bandung Menanam Jilid III
Pemkot Bandung Kembali Gelar Bandung Menanam Jilid III, Sebanyak 1.625 Bibit dan Bangun Kolam Retensi di Kawasan Bandung Utara
KPPU Jatuhkan Denda Rp202,5 Miliar, Google Terbukti Melanggar
KPPU Jatuhkan Denda Rp202,5 Miliar Usai Google Terbukti Melanggar
Puskesmas Wajib Layani Cek Kesehatan Gratis Warga
Menkes: Puskesmas Wajib Layani Cek Kesehatan Gratis Warga
Kemendag Gandeng Geogle Indonesia
Dukung Program UMKM BISA Ekspor, Kemendag Gandeng Google Indonesia

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.