JAKARTA, TEROPONGMDIA.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap kerugian negara mencapai Rp300 triliun lebih, di kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah (TINS).
“Perkara timah ini hasil perhitungannya cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan Rp271 Triliun dan ini adalah mencapai sekitar Rp300 T,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, Rabu (29/5/2024).
Total kerugian tersebut terungkap setelah penyidik melakukan kolaborasi bersama dengan BPK dan ahli kerugian real terkait ekologis, ekonomis, dan rehabilitasi lingkungan.
Agung mengatakan, kasus korupsi tersebut telah masuk pada tahap terakhir pemberkasan. Nantinya, jika telah selesai akan dilimpahkan ke pengadilan.
Sebelumnya, Kejagung juga sebelumnya telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk (TINS).
BACA JUGA: Mantan Dirjen Minerba Bambang Gatot Ariyanto Jadi Tersangka Kasus Korupsi PT Timah
Para tersangka mulai dari Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) hingga suami Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT).
Sementara itu, Kejagung telah bekerja sama dengan ahli lingkungan menghitung kerugian ekologis yang disebabkan oleh pertambangan timah dalam kasus ini. Hasilnya, kerugian kerusakan lingkungan itu mencapai Rp271 triliun.
(Dist)