BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan keheranannya atas pelaporan Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Saharjo, ke Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Bambang dilaporkan terkait perhitungan kerugian negara dalam kasus korupsi tata niaga timah yang mencapai Rp300 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa perhitungan Bambang Hero Saharjo tidak perlu diragukan karena telah diputuskan oleh pengadilan.
Perhitungan tersebut, lanjut Harli, dilakukan atas permintaan penyidik dan telah diaudit oleh auditor negara.
Pelaporan Bambang Hero Saharjo dilakukan oleh Kantor Hukum Andi Kusuma Law Firm. Mereka mempertanyakan kompetensi Bambang dalam menghitung kerugian lingkungan hidup yang mencapai Rp271 triliun (kemudian membengkak menjadi Rp300 triliun).
BACA JUGA : Cek Fakta: Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Penjara?
Metode perhitungan yang menggunakan citra satelit gratis, serta dampaknya terhadap perekonomian Bangka Belitung, termasuk penutupan perusahaan tambang dan hilangnya mata pencaharian pekerja.
Guru Besar IPB ini dilaporkan dengan tuduhan memberikan keterangan palsu dalam persidangan.
Kejagung menilai pelaporan ini sebagai hal yang aneh mengingat perhitungan kerugian negara telah melalui proses hukum dan audit yang ketat.
Kejagung pun menegaskan komitmennya terhadap proses hukum yang transparan dan akuntabel.
(Hafidah Rismayanti/Aak)