Kejagung Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Ronald Tannur

Kejagung Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Ronald Tannur
Gregorius Ronald Tannur (kanan) berjalan dengan pengawalan petugas kejaksaan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/7/2024) (Antara)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, pernyataan hakim yang sumir dan tak beralasan berkaitan dengan tidak adanya saksi yang melihat langsung. Hakim juga menilai penyebab meninggalnya korban lebih didasarkan pada pengaruh alkohol.

Harli menganggap, fakta-fakta persidangan seharusnya menjadi pertimbangan bagi Majelis Hakim dalam menjatuhkan vonis dalam perkara ini. Di sisi lain, Ia juga memandang Majelis Hakim juga sebaiknya mempertimbangkan pembuktian yang berantai.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung mengajukan kasasi atas vonis bebas putra mantan anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur, Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera. Kejaksaan menilai putusan hakim sumir dan tak beralasan.

”Bila Majelis Hakim dalam Putusannya menilai bahwa tidak adanya saksi dalam perkara ini, maka Majelis Hakim dapat menguatkan bukti-bukti melalui CCTV dan bukti surat dalam hal ini yaitu Visum et Repertum di Pengadilan guna membuat perkara ini menjadi lebih terang,” kata Harli dalam keterangan tertulis, Kamis (25/7).

BACA JUGA: Ronald Tannur Bebas, KY Periksa Hakim PN yang Beri Vonis

Gregorius Ronald Tannur sebelumnya didakwa terkait pasal pembunuhan dan penganiayaan, di antaranya Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan atau ketiga Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Orang Lain Mati dan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Atas putusan bebas terhadap Ronald, Kejaksaan Agung akan menyikapi dengan mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagaimana diatur dalam Pasal 245. Sambil menunggu salinan putusan dan mempelajari berkas tersebut selama 14 hari, Jaksa Penuntut Umum mempertimbangkan untuk mengajukan upaya hukum kasasi.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
roti okko
Roti Okko Ditemukan Unsur Berbahaya, Menag Minta Cek Halal
Google Doodle Olimpiade Paris 2024
Pagi Ini Google Doodle Sambut Olimpiade Paris 2024!
IMG-20240726-WA0005 (1)
Belanja Nyaman, Listrik Aman hanya di Marketplace PLN Mobile
palestina olimpiade paris
Komite Olimpiade Palestina Kritik 'Standar Ganda' di Olimpiade Paris 2024
Hilirisasi Kakao Sumber Ekonomi Baru
Teten: Hilirisasi Kakao Sumber Ekonomi Baru
Berita Lainnya

1

Buah Batu Corps Dukung Kang Arfi Rafnialdi Maju Pilwalkot Bandung 2024

2

PT. Tekindo Energi dan PT. GMG, Distribusikan Bantuan untuk Korban Banjir Halteng

3

IKTK Peduli, Bantu Korban Banjir Halmahera Tengah

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Viral Mobil Menag Yaqut Terabas Jalur Busway, Kemenag: Nggak Tiap Hari Kan
Headline
Yosep Terlepas Dari Hukuman Mati
Terdakwa Kasus Pembunuhan Istri dan Anak, Yosep Terlepas Dari Hukuman Mati
Olimpiade Paris 2024 Panahan Putri Indonesia
Olimpiade Paris 2024, Panahan Putri Indonesia Lolos 16 Besar
Valentino Rossi
Valentino Rossi Kembali ke Lintasan, Tunggangi Yamaha Klasik
Olimpiade Paris 2024
Kasus Rudapaksa di Paris Bayangi Olimpiade 2024, Keamanan Dipertanyakan?