Kebijakan Voltron Buat Mobil Listrik yang Cuma Numpang Parkir di SPKLU

votron spklu
(Instagram/votronid)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Seiring dengan meningkatnya tren penggunaan mobil listrik di Indonesia, kebutuhan akan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di lokasi-lokasi strategis semakin mendesak.

Namun, pertumbuhan ini juga menimbulkan tantangan baru, salah satunya adalah masalah parkir kendaraan di area SPKLU yang seharusnya diperuntukkan bagi pengisian daya.

Menanggapi hal ini, Voltron, perusahaan teknologi terkemuka, meluncurkan solusi inovatif untuk mengatasi masalah parkir mobil di SPKLU.

Solusi ini dirancang untuk memastikan bahwa SPKLU dapat berfungsi secara optimal dan tidak disalahgunakan sebagai tempat parkir biasa.

Kebijakan Voltron untuk Menimalisir Mobil Listrik Parkir di SPKLU

Namun, salah satu pengelola SPKLU, Votron dalam mengantisipasi masalah tersebut, yang bisa berdampak pada penumpukan kendaraan. Pasalnya, banyak kendaraan yang hanya numpang parkir tanpa mengisi daya.

Mengatasi hal itu, Voltron mengeluarkan kebijakan baru yang dinamakan Idle Fees. Insiasi dari Votron ini sebagai solusi untuk memastikan fasilitas SPKLU tepat penggunanya dengan lebih efisien dan memberikan kesempatan yang adil bagi pengguna lainnya.

BACA JUGA:

18 Unit SPKLU PLN Siap Layani Kendaraan Lisrik dalam Perayaan HUT RI di IKN

Lagi Banyak Digandrungi Konsumen, Harga BBM Shell Malah Naik!

Secara sederhana, Idle Fees merupakan biaya tambahan untuk pemilik mobil listrik yang tetap membiarkan kendaraan mereka terhubung ke stasiun pengisian daya setelah sesi pengisian selesai.

Hal ini tentu bertujuan untuk mendorong pengguna agar segera mengosongkan tempat pengisian sehingga kendaraan lain dapat mengisi daya.

Waktu Tenggang Sebelum Idle Fees Berlaku

Meskipun kebijakan ini terkesan seperti ‘denda’, Voltron memberikan waktu tenggang bagi penggunanya. Bagi pengguna charger AC, batas waktu selama 30 menit setelah pengisian selesai. Sementara itu, bagi pengguna charger DC, waktu tenggangnya hanya 15 menit.

Setelah batas waktu tenggang berakhir, jika kendaraan masih terhubung ke stasiun pengisian daya, maka Idle Fees akan mulai aktif perhitungannya. Kebijakan ini bertujuan untuk mendisiplinkan para pengguna agar memanfaatkan fasilitas SPKLU dengan lebih efisien.

Biaya Idle Fees 

Berikut adalah biaya yang akan dikenakan bagi pengguna SPKLU setelah melewati batas waktu tenggang:

  • Pengguna charger DC: Rp 1.000 per menit
  • Pengguna charger AC: Rp 500 per menit

Dengan kebijakan ini, pengguna dapat lebih sadar akan pentingnya memberikan kesempatan bagi kendaraan lain yang membutuhkan pengisian daya.

Untuk memastikan penggunanya tetap terinformasi, Voltron akan mengirimkan tiga notifikasi melalui aplikasi resmi mereka:

  1. Notifikasi saat sesi pengisian daya selesai
  2. Notifikasi ketika waktu tenggang tersisa kurang dari 10 menit
  3. Notifikasi saat biaya Idle Fees mulai berlaku

Penting bagi pengguna untuk mengaktifkan pemberitahuan di pengaturan ponsel mereka agar tidak ketinggalan informasi terkait masa tenggang dan biaya yang berlaku.

Jadwal Berlaku

Kebijakan Idle Fees ini berlaku setiap hari mulai pukul 08.00 pagi hingga 23.00 malam. Namun, untuk beberapa lokasi seperti pusat pengisian daya (EV charging hub) atau stasiun pengisian bahan bakar tertentu, aturan ini akan berlaku sepanjang hari atau 24 jam penuh.

Dengan adanya kebijakan ini, Voltron berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih efisien dan adil dalam penggunaan fasilitas pengisian daya kendaraan listrik di Indonesia.

Hal ini juga menjadi langkah positif dalam mendukung perkembangan ekosistem kendaraan listrik yang semakin berkembang di tanah air.

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Hasil Jual Sapi, Gubernur Jabar Serahkan Rp1 Miliar untuk Persib Bandung
Hasil Jual Sapi, Gubernur Jabar Serahkan Kadeudeuh Rp1 Miliar untuk Persib Bandung
Wali Kota Bandung Tegaskan Fokus Pemkot Pada Pelayanan Publik dan Agenda Pembangunan
Wali Kota Bandung Tegaskan Fokus Pemkot Pada Pelayanan Publik dan Agenda Pembangunan
Kelurahan Cantik 2026, Pemkot Cimahi Perkuat Pembangunan Berbasis Data Statistik
Kelurahan Cantik 2026, Pemkot Cimahi Perkuat Pembangunan Berbasis Data Statistik
bank bjb Kerjasama dengan Lanud Husein Sastranegara Tingkatkan Layanan Perbankan
bank bjb Kerjasama dengan Lanud Husein Sastranegara Tingkatkan Layanan Perbankan
1457387472
Prediksi Skor Korea Selatan vs El Salvador: Taeguk Warriors Incar Kemenangan Sebelum Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

5

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik
Headline
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara
Ajukan Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Minta Dukungan Pemprov Jabar
Ajukan Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Minta Dukungan Pemprov Jabar