Kebijakan Tapera untuk ASN dan Pegawai Swasta, Pihak Mana yang Tak Wajib?

kebijakan tapera
(Ilustrasi.iStockphoto)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Para pekerja seperti ASN, pegawai swasta, dan pegawai mandiri akan di berlakukan kebijakan simpanan tabungan perumahan rakyat (Tapera). Namun, apakah ada golongan yang tidak diwajibkan?

Berdasarkan tentang kriteria orang yang tidak wajib membayar simpanan tapera merujuk PP Nomor 25 Tahun 2020. Adapun kriteria yang tidak perlu ikut serta dalam Tapera:

  • Telah Pensiun: Bagi pekerja yang telah pensiun
  • Mencapai Usia 58 Tahun: Bagi pekerja mandiri yang telah mencapai usia 58 tahun
  • Meninggal Dunia: Peserta yang telah meninggal dunia
  • Tidak Memenuhi Kriteria Selama 5 Tahun Berturut-turut: Peserta yang tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama lima tahun berturut-turut

BACA JUGA: Pemerintah Terapkan Potongan Gaji 3 Persen untuk Tapera bagi Semua Pekerja

Selain itu, peserta yang sudah tidak berhak mengikuti kebijakan Tapera berhak memperoleh pengembalian simpanan dan hasil pemupukannya dalam waktu maksimal tiga bulan setelah kepesertaan berakhir.

PP Nomor 21 Tahun 2024, yang menyempurnakan PP Nomor 25 Tahun 2020, menetapkan bahwa besaran simpanan Tapera adalah 3% dari gaji atau upah peserta. Bagi pekerja yang dipekerjakan oleh pemberi kerja, simpanan ini dibagi menjadi 0,5% yang ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5% oleh pekerja. Untuk pekerja mandiri, seluruh simpanan ditanggung oleh mereka sendiri.

Definisi Pekerja dalam Tapera:

  1. Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  2. Pegawai Aparatur Sipil Negara (termasuk P3K)
  3. Prajurit dan prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia
  4. Anggota Kepolisian Negara RI
  5. Pejabat negara
  6. Pekerja/buruh BUMN/daerah/desa
  7. Pekerja/buruh badan usaha milik swasta

Pekerja yang menerima gaji atau upah lainnya, seperti pegawai BP Tapera, pegawai Bank Indonesia, pegawai BPJS, dan WNA yang bekerja di Indonesia minimal 6 bulan

Untuk pekerja mandiri, seperti freelancer atau pekerja lepas yang tidak mempunyai penghasilan tetap, juga wajib ikut kebijakanTapera jika memenuhi syarat.

Presiden Joko Widodo menetapkan perubahan itu untuk memperbaiki penyelenggaraan Tapera, memastikan bahwa semua pekerja memiliki kesempatan untuk memiliki perumahan melalui skema tabungan tersebut.

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Timnas Kosta Rika
Prediksi Timnas Kosta Rika vs Timnas Paraguay matchday terakhir Grup D Copa America 2024
Timnas Brasil
Prediksi Timnas Brasil vs Timnas Kolombia Matchday Terakhir Grup D Copa America 2024
Makanan Penutup
8 Rekomendasi Makanan Penutup di Acara Ulang Tahun
Telaga Warna Puncak
Telaga Warna Puncak Wisata Bogor yang Terapit Bukit 1.400 Mdpl
Ombak Laut Ancol
Ombak Laut Ancol Jadi Restoran Favorit Warga Jakarta
Berita Lainnya

1

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

2

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF

5

Hasil Portugal vs Slovenia Euro 2024: Selecao das Quinas Menang Adu Penalti
Headline
Doa Nabi Adam
Keutamaan Doa Nabi Adam, Sumber Kekuatan Umat Muslim
Grup D Euro 2024 Semakin Ketat
Hasil Belanda vs Rumania Euro 2024, Menang Telak 3-0 De Oranje ke Perempat Final
Bojan Hodak dan Goran Paulic di Perayaan Pawai Persib Juara. (RF/Teropongmedia)
Kebersamaan Goran Paulic dan Persib Bandung Resmi Berakhir
penipuan lowongan kerja Hacker PDNS Janji Bagikan Kunci
Hacker PDNS Janji Bakal Bagikan Kunci Data Gratis