Sengketa Aset Rp3,2 Miliar, Pemkot Mojokerto Digugat hingga Kasasi

Sengketa Aset Kasasi
Ilustrasi. (Istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sengketa aset Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto terkait lahan eks Kantor Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari, kini berlanjut ke tingkat kasasi. Langkah ini ditempuh setelah majelis hakim di tingkat banding menolak gugatan senilai Rp3,2 miliar yang diajukan pihak yang mengaku sebagai ahli waris.

Berdasarkan catatan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mojokerto, permohonan kasasi diajukan Ari Sutartik selaku penggugat melalui kuasa hukumnya, Hadi Subeno.

Dalam perkara tersebut, pihak tergugat adalah Wali Kota Mojokerto dan Badan Pengelolaan Keuangan serta Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Mojokerto. Kasasi resmi didaftarkan pada 29 Juli lalu.

Upaya hukum ini menyusul keluarnya putusan banding bernomor 503/PDT/PT SBY tertanggal 15 Juli, yang menolak permohonan banding dari pihak penggugat.

”Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mojokerto tanggal 28 Mei 2025 Nomor 141/Pdt.G/2024/PN Mjk yang dimohonkan banding,” demikian bunyi amar putusan majelis hakim banding Pengadilan Tinggi Surabaya yang diketuai Bambang Kustopo.

Dalam sidang putusan 28 Mei, Pengadilan Negeri Mojokerto menyatakan gugatan yang dilayangkan Ari Sutartik tidak dapat diterima. Pertimbangan cacat formil membuat majelis hakim pengadilan tingkat pertama ini mementahkan gugatan Ari.

”Putusannya di-NO (niet ontvankelijke verklaard/tidak dapat diterima) karena tidak ada nama istri Pak Saboe di petitum,” kata kuasa hukumnya, Hadi Subeno.

Ari menuding Pemkot Mojokerto telah menguasai tanah seluas 635 meter persegi yang diklaim sebagai milik ayah angkatnya, Saboe Soerachaman. Lahan yang berlokasi di Jalan Balai Desa, Gang Buntu, itu sebelumnya digunakan sebagai kantor Kelurahan Gunung Gedangan sebelum dipindahkan ke Jalan Kedungsari.

Sebagai ahli waris, pria lanjut usia tersebut menuntut agar pihak tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp3,2 miliar. Kuasa hukumnya, Hadi, menyebut majelis hakim di tingkat pertama belum sampai menilai soal kepemilikan sertifikat aset oleh pemkot.

“Hakim belum sampai membahas itu, sudah lebih dulu di-NO. Padahal yang dipermasalahkan hanyalah nama istri pemilik tanah, yang sebenarnya tidak ada kaitannya karena bukan termasuk harta gono-gini,” ujarnya.

Atas dasar itu, pihak penggugat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah permohonan banding ditolak. Hadi menegaskan kliennya berhak atas lahan tersebut dengan bukti dokumen letter C, dan menilai Pemkot Mojokerto tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan yang sah.

Baca Juga:

Mantan Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp179 Miliar

Kepala SKK Migas Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Minyak Mentah

“Ketika kami tanyakan mana bukti lahan itu tercatat sebagai aset pemkot, mereka tidak bisa menunjukkannya,” ungkapnya.

Sementara itu, jaksa pengacara negara dari Kejari Kota Mojokerto menegaskan pemkot menghormati proses gugatan dan menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk memutus perkara.

(Virdiya/_Usk)

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
MOTEGI, TEROPONGMEDIA.ID – Persaingan perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 semakin panas setelah Marc...
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya...
Berita Lainnya

1

AC Milan
AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — AC Milan berhasil kalahkan Como dengan skor 2-1 dalam pertandingan...

2

Pria gangguan kejiwaan gantung diri
–=DP[AOJ)(55)—dPD [45]

3

penembakan Donald Trump-1
Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sosok Thomas Matthew Crooks saat ini jadi sorotan usai pihak berwenang...

4

IMG_20240125_130319
Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024
BANDUNG,TM.ID: Para atlet dari Kontingen Jawa Barat dari berbagai cabang olah raga (Cabor) mengikuti...

5

Wisata Studio Gamplong
Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Studio Alam Gamplong atau banyak yang mengenalnya dengan sebutan Studio...
Headline
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga...