Kasus Silfester Matutina Mandek 6 Tahun, Bagaimana Kejari Jaksel Proses Perkara Ini?

kasus Silfester Matutina
Silfester Matutina. (YouTube/Rakyat Bicara)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Iwan Catur Karyawan, mengklaim bahwa proses eksekusi terhadap Silfester Matutina masih terus berjalan. Kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla,yang menjerat Silfester ini telah mandek selama 6 tahun.

hal tersebut diungkap Iwan setelah dirinya memenuhi panggilan dari Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak) pada Kamis (23/10/2025).

Iwan mengatakan, pihaknya tetap berupaya menegakkan hukum tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun. Ia juga mengakui terdapat sejumlah kendala teknis yang membuat pelaksanaan eksekusi terhadap Silfester belum dapat dilakukan hingga kini.

“Kami pastikan proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur dan tidak ada intervensi,” ujar Iwan.

Putusan Inkrah Sejak 2019

Kasus ini bermula dari perkara fitnah terhadap Jusuf Kalla, di mana Silfester Matutina dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 Juli 2018. Putusan tersebut dikuatkan di tingkat banding pada 29 Oktober 2018, dan bahkan diperberat oleh Mahkamah Agung (MA) menjadi satu tahun enam bulan penjara pada 16 September 2019.

Namun, sudah enam tahun berlalu sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan belum juga mengeksekusi vonis tersebut. Bahkan, Kejaksaan Agung tak kunjung memasukkan nama Silfester ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Silfester sempat mengajukan peninjauan kembali (PK), tetapi ditolak oleh pengadilan.

Aturan Eksekusi Menurut KUHAP

Berdasarkan Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pelaksanaan putusan pengadilan dilakukan setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap. Pada tahap ini, seluruh upaya hukum, baik biasa maupun luar biasa, telah selesai.

Secara teknis, kepala kejaksaan harus menerbitkan surat perintah pelaksanaan putusan, yang dapat dikeluarkan setelah panitera mengirimkan salinan putusan paling lambat 7 hingga 14 hari dari tanggal pembacaan. Setelah itu, jaksa bertindak sebagai eksekutor untuk melaksanakan isi putusan terhadap terpidana.

Namun, dalam aturan tersebut tidak disebutkan batas waktu eksekusi pidana penjara, yang membuat proses hukum seperti ini kerap berlarut-larut.

Baca Juga:

Anies Soal Pernyatan Prabowo Angka Pengangguran Terendah: Kedengeran Malah Sebaliknya

Legowo Bahlil pada Pembuat Meme Olok-olok, Cerminkan Sikap Pancasilais?

Komisi Kejaksaan: Eksekusi Tak Bisa Kedaluwarsa

Komisi Kejaksaan RI (Komjak) menyoroti lambannya pelaksanaan eksekusi terhadap Silfester. Juru bicara Komjak, Nurokhman, menegaskan bahwa eksekusi pidana tidak mengenal kedaluwarsa, sehingga Kejari Jakarta Selatan harus memaksimalkan langkah-langkah hukum yang diperlukan.

“Kami mengingatkan agar eksekusi dilakukan lebih maksimal. Eksekusi pidana tidak ada kedaluwarsanya,” ujar Nurokhman dalam keterangan tertulis, Kamis (23/10/2025).

Mandeknya eksekusi terhadap Silfester memunculkan kritik dari sejumlah kalangan. Bhatara Ibnu Reza, Direktur Eksekutif De Jure, menilai Komisi Kejaksaan belum mengawasi secara efektif kinerja jaksa yang menunda-nunda pelaksanaan eksekusi.

“Kejaksaan seperti mengulur-ulur proses hukum, dan Komjak tampak membiarkan hal itu,” kata Bhatara.

Silfester Dikabarkan Masih di Jakarta

Pihak Kejaksaan beralasan bahwa eksekusi belum dilakukan karena keberadaan Silfester tidak diketahui. Namun, kuasa hukum Silfester, Lechumanan, justru menyebut kliennya berada di Jakarta dan tidak bersembunyi.

Pernyataan ini ditanggapi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, yang meminta pihak kuasa hukum beritikad baik menghadirkan Silfester ke kejaksaan.

“Kalau benar kliennya di Jakarta, tolong dibawa ke kami. Ini bentuk kerja sama yang baik antar penegak hukum,” ujar Anang, Jumat (10/10/2025).

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Kiper Timnas Emil Audero
Clean Sheet! Emil Audero Jadi Tembok Rayo Vallecano
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Emil Audero Mulyadi ikut menjadi bagian penting dari kebangkitan Rayo...
IMG-20261031-WA0000
Maknai Sumpah Pemuda, YBM dan Srikandi PLN Majalaya Hadirkan Harapan bagi Warga Ciparay
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Nilai persatuan dan gotong royong yang diwariskan para pemuda Indonesia...
IMG-20261030-WA0008
Semangat Gotong Royong, PLN Majalaya Dukung Kesiapsiagaan Bencana dan Edukasi Keselamatan Listrik di Ciwidey
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Membangun masyarakat tangguh bencana membutuhkan kepedulian dan keterlibatan...
Erick Thohir
Pemerintah Kucurkan Bonus Rp158,3 Miliar untuk Atlet Asian Games 2026
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Pemerintah mengucurkan bonus senilai Rp158,3 miliar bagi atlet dan pelatih...
IMG-20261027-WA0003
Peringati Sumpah Pemuda dan HLN 2026, YBM PLN UP3 Majalaya Hadirkan Kepedulian melalui Bantuan Sosial
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Sebuah gerobak jualan bukan sekadar sarana untuk berdagang. Bagi pelaku...
Berita Lainnya

1

mengobati gigitan tomcat-1
Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Gigitan tomcat dapat menyebabkan kulit melepuh dan reaksi alergi pada...

2

Hukum membunuh kucing
Viral Penembakan Kucing! Ini Hukum Bunuh Kucing Dalam Islam
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sebuah video yang memperlihatkan aksi keji pembunuhan kucing di Kota...

3

AC Milan
AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — AC Milan berhasil kalahkan Como dengan skor 2-1 dalam pertandingan...

4

Wisata Sepi
6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Dampak pandemi Covid-19 pada tahun 2020 lalu ternyata merambah ke sejumlah...

5

Woodyland Eatery Bandung
Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!
BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Woodyland Eatery merupakan salah satu kafe baru yang ada di Bandung....
Headline
WhatsApp Image 2026-10-23 at 19.38
Cita Rasa Halloween: Swiss-Belresort Dago Heritage Hadirkan Menu Spesial Haunted Feast
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Dalam menyambut musim Halloween tahun ini, Swiss-Belresort Dago Heritage...
WhatsApp Image 2026-10-22 at 17.17
Hampir Dua Dekade di Industri Perhotelan, Babak Baru Dimulai: Yunindra Hardino Pimpin Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung sebagai General Manager
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung mengumumkan pengangkatan Mr....
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...