Kasus Pria Aniya Ibu di Bekasi Temukan Fakta Baru, Diduga Masih Dalam Pengaruh Obat Eksimer

Penulis: Vini

Pria aniaya ibu
Ilustrasi. (X/Polrestro Tangerang)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kasus seorang pria aniaya ibu kandungnya di Bekasi temukan fakta baru. Saat melancarkan aksinya pelaku diduga masih dalam pengaruh obat keras jenis eksimer.

Pelaku Mochamad Ichsan Ezra Candra (23) melakukan penganiayaan terhadap ibunya di Perumahan Duren Jaya Indah, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menyatakan, Ezra sering mengonsumsi obat terlarang tersebut.

“Pelaku sering konsumsi obat berbahaya jenis eksimer. Kemungkinan saat kejadian masih dalam pengaruh obat,” ujar Kusumo, Kamis (26/6/2025).

Kusumo menuturkan perilaku Ezra sudah sejak lama meresahkan masyarakat sekitar. Ia kerap memaksa ibunya untuk meminjam sepeda motor milik tetangga demi keperluan bermain.

“Kalau dia sendiri yang minta pinjam motor, biasanya tidak dikasih. Makanya pelaku sering menyuruh ibunya untuk meminjamkan motor dari tetangga,” jelas Kusumo.

Tidak hanya kepada sang ibu, Ezra juga sempat mengancam pamannya dengan pisau dapur karena merasa tidak senang dinasihati soal pekerjaan.

“Omnya ini sering menasihati agar pelaku tidak menyia-nyiakan waktu dan segera bekerja. Namun, karena sering dinasihati, pelaku merasa terganggu,” kata Kusumo.

Peristiwa tragis itu sempat terekam oleh kamera CCTV milik warga sekitar. Dalam rekaman yang kini beredar luas, tampak Ezra mengenakan sweater berwarna abu-abu dan secara brutal memukuli kepala ibunya hingga sang ibu terjatuh ke tanah.

Dugaan awal menyebutkan bahwa aksi kekerasan tersebut dipicu oleh hal sepele, yakni sang ibu enggan meminjamkan sepeda motor kepada tetangga.

Baca Juga:

Anak Siksa Ibu di Teras Rumah, Netizen Istighfar!

Pengakuan Ibu Usai Disiksa Anak, Tak Dituruti Uang Rp 30 Ribu Berbuah Memar!

Saat ini, Ezra telah diamankan pihak kepolisian dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga,

“Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara,” tutup Kusumo.

(Virdiya/_Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
kunjungan pm malaysia-1
Prabowo Sambut Hangat Kedatangan PM Malaysia
Finalis MasterChef Malaysia
Eks Finalis MasterChef Divonis 34 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan ART
Suyou
Hero Suyou Mulai Jarang Dipakai di MLBB S37, Kenapa Ya?
Hasto Paw
Disebut sebagai Investor Suap PAW, Hasto Terkena Getah Saiful Bahri?
Ridwan Kamil
Ridwan Kamil Gugat Balik Lisa Mariana Rp105 Miliar, Netizen Ikut Komentar
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

3

Erwin Gaungkan Perang terhadap Bank Emok: UMKM Harus Naik Kelas, Bukan Terjerat Utang!

4

Setelah Diresmikan Persib, Alfeandra Dewangga Diminta Bobotoh Untuk Hitamkan Rambut

5

Link Live Streaming RB Salzburg vs Real Madrid Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Headline
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU
Skuat Persib Bandung di Piala Presiden Diduga Bocor 
Skuat Persib Bandung di Piala Presiden Diduga Bocor 
Prakiraan Cuaca BMKG
Mau Liburan? Cek Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Hujan dan Berawan Tebal
Manchester City
Manchester City Lolos ke Fase Gugur Usai Libas Juventus 5-2 di Piala Dunia Antarklub 2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.