Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang, Kejagung Tunjuk 15 Jaksa

Kasus-Penistaan-Agama-Panji-Gumilang-Kejagung-Tunjuk-15-Jaksa
Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang, Kejagung Tunjuk 15 Jaksa (pmjnews/fejar)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Kasus penistaan agama Panji Gumilang resmi diterima Kejangung dan pelimpahan berkas perkara tahap I terkait kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan berkas perkara Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang diterima Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum dari Bareskrim Polri pada Rabu (16/8) kemarin.

Kejagung telah menyiapkan 15 orang jaksa peneliti (jaksa P-16) yang akan memeriksa kelengkapan berkas perkara tersebut selama 14 hari ke depan.

BACA JUGA : Polri Bekukan Rekening Ratusan Miliar Milik Panji Gumilang Kasus TPPU

“Panji Gumilang ini kami sudah menerima berkas tahap pertama, baru berkas perkara. Kami masih punya waktu 14 hari untuk melakukan penelitian terhadap syarat formil dan materiel terhadap berkas perkara berdasarkan KUHAP,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (18/8).

Ketut menjelaskan, selama proses penelitian berkas perkara, tim jaksa yang telah ditunjuk tersebut akan berkoordinasi dengan penyidik dari Bareskrim Polri. Hal itu dilakukan untuk mengefektifkan waktu yang ditentukan undang-undang.

Proses pelimpahan tahap II

Menurutnya, apabila berkas perkara telah dinyatakan lengkap, Ketut mengatakan akan langsung dilanjutkan dengan proses pelimpahan Tahap II yakni terhadap tersangka dan barang bukti yang disita.

“Apabila dalam 14 hari ke depan memang betul-betul cukup bukti artinya layak untuk p-21, penyidik berkewajiban untuk menyerahkan tersangka dan barang buktinya. Tapi kalau tidak mungkin kita akan koordinasi dengan teman-teman penyidik,” jelasnya.

Seperti dikatahui, Bareskrim Polri resmi menahan tersangka Panji Gumilang terkait kasus dugaan penistaan agama, pada Rabu (2/8). Panji ditahan di Rutan Bareskrim Polri hingga tanggal 21 Agustus mendatang.

Dalam kasus ini, Panji dijerat Pasal 156 A tentang Penistaan Agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

 

(Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Kebakaran Los Angeles
Cinta Kuya Geram Kebakaran Los Angeles Disebut Azab: "Jangan Jahat-Jahat!"
raline shah stafsus komdigi
Raline Shah Diangkat Jadi Stafsus Komdigi
kebakaran los angeles-2
Nyamar Jadi Damkar, Penjarah Incar Rumah Kebakaran Los Angeles
Guru Cianjur
Profil Syarif Hidayat Guru Cianjur: Nyaris Tenggelam Demi Antar Siswa Sekolah!
Aplikasi BengCare
BengCare, Aplikasi untuk Sektor UMKM Otomotif Karya Mahasiswa
Berita Lainnya

1

PBHI Tagih Janji Kapolri Selesaikan Perkara KDRT

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Link Streaming Venezia Vs Inter Milan Selain Yalla Shoot, Saksikan Aksi Bek Timnas Indonesia Jay Idzes

5

Selain Pagar Laut, Sungai di Pesisir Utara Tangerang Juga Jadi Rata Ditimbun Tanah
Headline
Program MBG Tahap 2 di Kota Bandung Capai 21.271
Program MBG Tahap 2 di Kota Bandung Capai 21.271 Siswa di 7 Wilayah Kota Bandung
Polres Cimahi - kasus ayah cabul
Penderitaan Anak Tiri Berakhir, Polres Cimahi Bekuk Ayah Cabul Asal Padalarang
Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH
Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH Januari 2025
Bocah Bekasi Pembawa Uang Palsu
Dibayar Rp50 Ribu, Bocah Bekasi Pembawa Uang Palsu Berujung ke Polsek

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.