Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang, Kejagung Tunjuk 15 Jaksa

Penulis: usamah

Kasus-Penistaan-Agama-Panji-Gumilang-Kejagung-Tunjuk-15-Jaksa
Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang, Kejagung Tunjuk 15 Jaksa (pmjnews/fejar)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Kasus penistaan agama Panji Gumilang resmi diterima Kejangung dan pelimpahan berkas perkara tahap I terkait kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan berkas perkara Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang diterima Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum dari Bareskrim Polri pada Rabu (16/8) kemarin.

Kejagung telah menyiapkan 15 orang jaksa peneliti (jaksa P-16) yang akan memeriksa kelengkapan berkas perkara tersebut selama 14 hari ke depan.

BACA JUGA : Polri Bekukan Rekening Ratusan Miliar Milik Panji Gumilang Kasus TPPU

“Panji Gumilang ini kami sudah menerima berkas tahap pertama, baru berkas perkara. Kami masih punya waktu 14 hari untuk melakukan penelitian terhadap syarat formil dan materiel terhadap berkas perkara berdasarkan KUHAP,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (18/8).

Ketut menjelaskan, selama proses penelitian berkas perkara, tim jaksa yang telah ditunjuk tersebut akan berkoordinasi dengan penyidik dari Bareskrim Polri. Hal itu dilakukan untuk mengefektifkan waktu yang ditentukan undang-undang.

Proses pelimpahan tahap II

Menurutnya, apabila berkas perkara telah dinyatakan lengkap, Ketut mengatakan akan langsung dilanjutkan dengan proses pelimpahan Tahap II yakni terhadap tersangka dan barang bukti yang disita.

“Apabila dalam 14 hari ke depan memang betul-betul cukup bukti artinya layak untuk p-21, penyidik berkewajiban untuk menyerahkan tersangka dan barang buktinya. Tapi kalau tidak mungkin kita akan koordinasi dengan teman-teman penyidik,” jelasnya.

Seperti dikatahui, Bareskrim Polri resmi menahan tersangka Panji Gumilang terkait kasus dugaan penistaan agama, pada Rabu (2/8). Panji ditahan di Rutan Bareskrim Polri hingga tanggal 21 Agustus mendatang.

Dalam kasus ini, Panji dijerat Pasal 156 A tentang Penistaan Agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

 

(Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
reshuffle kabinet merah putih
Desas-Desus Reshuffle Kabinet Merah Putih, Dijawab Tegas Mensesneg
anjing dikuliti
Penyebar Video Penyiksaan Anjing Diringkus Polisi, Ngaku Buat Lucu-lucuan
spmb jabar 2025-3
Cek, Kontak Aduan Kecurangan SPMB Jabar 2025
Timnas Indonesia
Selebgram Jepang Siap Jalan Kaki Bandung–Jakarta Jika Samurai Blue Kalah dari Indonesia
118687562
Belum Tamat! Alex Pereira Siap Balas Kekalahan dari Ankalaev
Berita Lainnya

1

Perayaan Idul Adha 1446 H, ABS Group Salurkan Hewan Kurban di Tiga Lokasi

2

Kisah Epik Fajar Nugraha yang Sukses Membangun Bisnis Sepatu Wanita

3

Penumpang Garuda Kehilangan iPhone, Seluruh Awak Kabin Dibebastugaskan!

4

BMKG Ingatkan Nelayan Waspadai Tinggi Gelombang Selatan Banten Bisa Capai 4 Meter

5

Pengawasan Dilakukan, Kemenhut Siapkan Langkah Hukum Terkait Aktivitas Tambang di Raja Ampat
Headline
tambang nikel raja ampat-2
Pemerintah Resmi Cabut Izin 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat
kartel bunga pinjol
KPPU Selidiki Kartel Bunga Pinjol, OJK Ungkap Fakta Mengejutkan!
spmb jabar 2025-2
Hari Ini Dibuka, Simak Jadwal SPMB Jabar 2025 Tahap 1
Timnas Indonesia
Link Live Streaming Jepang vs Timnas Indonesia Kualifikasi Piala Dunia 2026 Selain Yalla Shoot

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.