Kasus Korupsi CSR, KPK: Peluang Panggil Gubernur Bank Indonesia Ada!

Penulis: usamah

KPK Cegah Yasonna dan Hasto ke Luar Negeri
Gedung KPK (penamalut)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang akan memanggil Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo. Pemanggilan dilakukan menyusul penggeladahan yang menyasar ke ruangan kerja Perry.

Penggeledahan itu terkait dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) BI.

“Ya pasti pasti kita akan (panggil),” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan di Gedung KPK yang dikutip, Rabu (18/12/2024).

Rudi mengatakan, tidak hanya ruangan Perry yang digeledah. Ada sejumlah ruangan yang digeledah, namun tidak dijelaskan secara detail.

“lDi sana ada beberapa ruangan yang kita geledah, diantaranya adalah ruang gubernur BI. Kita ya mencari bukti-bukti berupa dokumen dan yang lain-lain yang terkait dengan dugaan kita,” kata Rudi.

Penyidik KPK pun berhasil mengamankan sejumlah dokumen dari ruangan Gubernur BI. Namun tidak dijelaskan apa saja yang diamankan dari penggeledahan di Gedung BI.

“Ada beberapa dokumen dan barang-barang yang kita ambil. Kita akan kumpulkan dulu, kita akan bekerja dahulu, tentunya kita akan diskusikan sama tim penyidik,” ujarnya.

Diberitakan teropongmedia sebelumnya, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait penggunaan dana CSR dari BI dan OJK. Penanganan kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Bahwa KPK sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi. Terkait penggunaan dana CSR dari BI dan OJK tahun 2023,” kata Asep Guntur di Bogor, Jumat (13/9/2024).

BACA JUGA: KPK Tetapkan 2 Tersangka dalam Kasus Korupsi CSR BI

Dalam penanganan perkara di KPK, peningkatan status ke tahap penyidikan diiringi dengan penetapan tersangka. Namun, Asep masih enggan mengungkap identitas pihak yang dijerat. Asep juga belum membeberkan konstruksi perkara kasus ini.

Berdasarkan informasi, dalam kasus ini, KPK telah menjerat beberapa pihak. Salah satunya penyelenggara negara dari unsur legislatif.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Damkar Lebak Lepaskan Anting - Instagram Info Rangkasbitung
Damkar Core! Tim Pemadam Lebak Lepaskan Anting Ibu-ibu yang Nempel Rapat Belasan Tahun
RM BTS
RM BTS Alami Insomnia Ekstrem: Saya Pikir Saya Akan Mati
Sopir ekspedisi
Sopir Ekspedisi yang Todong Pistol di Tol Cipularang Ditangkap
692025-katie-boulter-emma-raducanu-during-match
Raducanu Menang di Queen’s Club, Temukan Ketenangan Lewat Nomor Ganda
Denny Chasmala
Charly dan Rhoma Gratiskan Lagu, Denny Chasmala: Anda Membunuh Profesi Pencipta Lagu
Berita Lainnya

1

Muda ‘Nguri-uri’ Budaya

2

Dampak Penggunaan Media Sosial terhadap Kesehatan Mental Remaja dari Perspektif Kognitif

3

Perayaan Idul Adha 1446 H, ABS Group Salurkan Hewan Kurban di Tiga Lokasi

4

Sosok Pemain Baru Mulai Terendus, Persib Beri Sedikit Bocoran Lewat Layar Megatron 

5

Christin Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak di Cikarang
Headline
Operasi Kembar Siam RSHS - Instagram Dedi Mulyadi
Operasi Kembar Siam Nadia - Nadira Sukses Dilakukan di RSHS Bandung
kekayaan indonesia diambil belanda
Prabowo Ungkap Kekayaan Indonesia Lenyap Rp 504 Kuadriliun Diambil Belanda
Mobil Box Terguling di Tanjakan Endog Ciwaruga
Mobil Box Terguling di Tanjakan Endog Ciwaruga
tambang nikel raja ampat-5
Bareskrim Selidiki Dugaan Pidana Tambang Nikel Raja Ampat

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.