Kasus Korupsi CSR, KPK: Peluang Panggil Gubernur Bank Indonesia Ada!

Penulis: usamah

KPK Cegah Yasonna dan Hasto ke Luar Negeri
Gedung KPK (penamalut)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang akan memanggil Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo. Pemanggilan dilakukan menyusul penggeladahan yang menyasar ke ruangan kerja Perry.

Penggeledahan itu terkait dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) BI.

“Ya pasti pasti kita akan (panggil),” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan di Gedung KPK yang dikutip, Rabu (18/12/2024).

Rudi mengatakan, tidak hanya ruangan Perry yang digeledah. Ada sejumlah ruangan yang digeledah, namun tidak dijelaskan secara detail.

“lDi sana ada beberapa ruangan yang kita geledah, diantaranya adalah ruang gubernur BI. Kita ya mencari bukti-bukti berupa dokumen dan yang lain-lain yang terkait dengan dugaan kita,” kata Rudi.

Penyidik KPK pun berhasil mengamankan sejumlah dokumen dari ruangan Gubernur BI. Namun tidak dijelaskan apa saja yang diamankan dari penggeledahan di Gedung BI.

“Ada beberapa dokumen dan barang-barang yang kita ambil. Kita akan kumpulkan dulu, kita akan bekerja dahulu, tentunya kita akan diskusikan sama tim penyidik,” ujarnya.

Diberitakan teropongmedia sebelumnya, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait penggunaan dana CSR dari BI dan OJK. Penanganan kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Bahwa KPK sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi. Terkait penggunaan dana CSR dari BI dan OJK tahun 2023,” kata Asep Guntur di Bogor, Jumat (13/9/2024).

BACA JUGA: KPK Tetapkan 2 Tersangka dalam Kasus Korupsi CSR BI

Dalam penanganan perkara di KPK, peningkatan status ke tahap penyidikan diiringi dengan penetapan tersangka. Namun, Asep masih enggan mengungkap identitas pihak yang dijerat. Asep juga belum membeberkan konstruksi perkara kasus ini.

Berdasarkan informasi, dalam kasus ini, KPK telah menjerat beberapa pihak. Salah satunya penyelenggara negara dari unsur legislatif.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Susilo Bambang Yudhoyono
SBY Rilis Lagu Save Our World untuk Lingkungan, Ini Liriknya!
setnov hukuman
MA Pangkas Hak Politik dan Kurungan Hukuman Koruptor Setnov
barbora-krejcikova-2024-g-1200
Krejcikova Bungkam Eala dalam Duel Dua Generasi di Wimbledon
hukuman setya novanto
Hukuman Setya Novanto Dipotong Jadi 12,5 Tahun
viktor axelsen
Sang Raja Bangkit! Axelsen Bidik Gelar Dunia Ketiga di Paris
Berita Lainnya

1

Ketum Bomber Siap Dukung dan Jaga Kondusifitas Piala Presiden 2025

2

Remu Suzumori Masuk Daftar 7 Aktris Paling Sukses di Jepang

3

Hingga Mei 2025, APBN Jawa Barat Surplus Rp11,79 Triliun

4

Pay Per View Byon Combat: Meninjau Salah Satu Konsep Bisnis Heart dan Hub Combat Sport Asia 

5

Gold's Gym Mendadak Tutup Hampir Seluruh Cabang, Member Tuntut Refund Rp4,4 Miliar!
Headline
Gunung Tangkuban Parahu - Dok Badan Geologi
Gunung Tangkuban Parahu Catat 130 Gempa dalam Sehari
Susi Air Terbang Lagi, Husein Mulai Hidup, Farhan Siapkan Strategi Rute Baru Hingga Jet Kembali
Susi Air Terbang Lagi, Husein Mulai Hidup, Farhan Siapkan Strategi Rute Baru Hingga Jet Kembali
Timnas Putri Indonesia
Link Live Streaming Timnas Putri Indonesia vs Pakistan Kualifikasi Piala Asia Putri 2026 Selain Yalla Shoot
kawasan produksi tahu cibuntu kebakaran
Kawasan Produksi Tahu Cibuntu Dilalap Si Jago Merah

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.