Kasus Korupsi Bandung Zoo: Bisma dan Sri Dituntut 15 Tahun Penjara: Kuasa Hukum: Ini di Luar Nalar!

sidang kasus korupsi bandung zoo
(Dok Bandung Zoo)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 15 tahun penjara terhadap dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo), Bisma Bratakoesoema dan Sri. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (30/9/2025).

JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor. Selain hukuman penjara, Bisma diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara serta uang pengganti Rp10 miliar subsider kurungan 7,5 tahun.

Sementara itu, Sri juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp14 miliar atau disita hartanya, dengan subsider kurungan 7,5 tahun.

Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum Kebun Binatang Bandung, Efran Helmi, menyatakan keberatan. Ia menilai tuntutan 15 tahun penjara itu “di luar nalar dan akal sehat”.

“Tentu ini agak sulit dan itu (tuntutan) di luar nalar. Ini menjadi catatan dan harus berdasar tuntutannya supaya kami mendapatkan kepastian hukum yang tepat,” tegas Efran.

Efran menekankan bahwa kasus dugaan korupsi Bandung Zoo ini pada dasarnya adalah sengketa sewa-menyewa lahan. Ia menyatakan tim kuasa hukum sedang mempersiapkan nota pembelaan yang akan dibacakan pada sidang berikutnya untuk menjawab seluruh tuntutan tersebut.

BACA JUGA

Nasib Pilu 700 Satwa Bandung Zoo Akibat Konflik Manajemen, Pendapatan Rp3 M Per Bulan Terhenti!

Bandung Zoo Ditutup, Pemkot Bandung Siapkan Kerja Sama dengan Ragunan dan Surabaya

Dalam pertimbangan tuntutannya, JPU menyebutkan adanya faktor memberatkan karena tindakan terdakwa dianggap merugikan keuangan negara hingga Rp25,5 miliar dan tidak mendukung program pemberantasan korupsi.

Sementara faktor peringatan adalah kedua terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan bersikap sopan selama proses persidangan.

Pengadilan memerintahkan agar Bisma dan Sri tetap ditahan selama menunggu putusan majelis hakim. Sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
DJP
DJP Dukung UMKM Naik Kelas via PP Nomor 20 Tahun 2026
Bupati Bandung Siapkan Langkah Terpadu Tangani Banjir, Sampah, dan Krisis Air saat Kemarau
Bupati Bandung Siapkan Langkah Terpadu Tangani Banjir, Sampah, dan Krisis Air saat Kemarau
Spanyol
Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional
bank bjb Dorong Sport Tourism Lewat Kesuksesan Suroboyo 10K di Kota Surabaya
bank bjb Dukung Sport Tourism dan Gaya Hidup Sehat via Suroboyo 10K di Kota Surabaya
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
Berita Lainnya

1

Jembatan Cirahong, Satu-satunya Jembatan Susun di Indonesia

2

3

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

4

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

5

Mursyid Asal Surabaya Dukung Gus Farkhan Evendi Jadi Utusan Presiden
Headline
Puluhan Warga Kota Bandung Antusias Ikuti Program Padat Karya Tematik 2026
Puluhan Warga Kota Bandung Antusias Ikuti Program Padat Karya Tematik 2026
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik