Kasus Korupsi Bandung Zoo: Bisma dan Sri Dituntut 15 Tahun Penjara: Kuasa Hukum: Ini di Luar Nalar!

sidang kasus korupsi bandung zoo
(Dok Bandung Zoo)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 15 tahun penjara terhadap dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo), Bisma Bratakoesoema dan Sri. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (30/9/2025).

JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor. Selain hukuman penjara, Bisma diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara serta uang pengganti Rp10 miliar subsider kurungan 7,5 tahun.

Sementara itu, Sri juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp14 miliar atau disita hartanya, dengan subsider kurungan 7,5 tahun.

Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum Kebun Binatang Bandung, Efran Helmi, menyatakan keberatan. Ia menilai tuntutan 15 tahun penjara itu “di luar nalar dan akal sehat”.

“Tentu ini agak sulit dan itu (tuntutan) di luar nalar. Ini menjadi catatan dan harus berdasar tuntutannya supaya kami mendapatkan kepastian hukum yang tepat,” tegas Efran.

Efran menekankan bahwa kasus dugaan korupsi Bandung Zoo ini pada dasarnya adalah sengketa sewa-menyewa lahan. Ia menyatakan tim kuasa hukum sedang mempersiapkan nota pembelaan yang akan dibacakan pada sidang berikutnya untuk menjawab seluruh tuntutan tersebut.

BACA JUGA

Nasib Pilu 700 Satwa Bandung Zoo Akibat Konflik Manajemen, Pendapatan Rp3 M Per Bulan Terhenti!

Bandung Zoo Ditutup, Pemkot Bandung Siapkan Kerja Sama dengan Ragunan dan Surabaya

Dalam pertimbangan tuntutannya, JPU menyebutkan adanya faktor memberatkan karena tindakan terdakwa dianggap merugikan keuangan negara hingga Rp25,5 miliar dan tidak mendukung program pemberantasan korupsi.

Sementara faktor peringatan adalah kedua terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan bersikap sopan selama proses persidangan.

Pengadilan memerintahkan agar Bisma dan Sri tetap ditahan selama menunggu putusan majelis hakim. Sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260724-WA0004
PLN UP3 Majalaya Dukung Gerakan Jum'at ASRI, Perkuat Semangat Gotong Royong Jelang HUT ke-81 RI
bank bjb Imbau Nasabah Untuk Tetap Waspadai Modus Penipuan Digital, Pastikan Berkomunikasi Melalui Kanal Resmi
bank bjb Imbau Nasabah Untuk Tetap Waspadai Modus Penipuan Digital, Pastikan Berkomunikasi Melalui Kanal Resmi
WhatsApp Image 2026-07-22 at 11.48
Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung Hadirkan HANA Japanese Pop Up Kitchen, Pengalaman Bersantap Omakase Eksklusif
IMG-20260721-WA0006
DPRD Kota Bekasi Minta Dinkes Perketat Pengawasan Puskesmas Usai Dua Kasus Pelayanan Kesehatan
IMG-20260721-WA0003
PLN UP3 Majalaya Perkuat Keandalan Listrik Jelang Piala Presiden 2026, Wujud Komitmen Melayani Negeri pada HUT ke-81 RI
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

3

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

4

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

5

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik
Headline
IMG-20260724-WA0010
Ketua DPRD Bekasi Ingatkan WTP Bukan Akhir, Pengawasan Internal Harus Diperkuat
IMG-20260724-WA0009
Topananda: Bekasi Butuh Program Pemuda yang Berkelanjutan, Bukan Sekadar Seremonial
IMG-20260723-WA0002
DPRD Kota Bekasi Percepat Pembahasan Raperda Pencegahan Penyimpangan Seksual
IMG-20260723-WA0001
Abdul Muin Serap Aspirasi Warga, Banjir hingga Kesempatan Kerja Jadi Perhatian