Kasus Inses di Indramayu: Ayah Tega Cabuli Putrinya, Polisi Jerat Pasal Berlapis

Inses di Indramayu
Ilustrasi. (Istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

 BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu, mengungkap kasus inses yang dilakukan oleh seorang ayah berinisial DS (42) terhadap anak kandungnya sendiri FA yang masih di bawah umur.

Diketahui, DS merupakan warga kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu. FA saat ini masih berstatus sebagai pelajar.

“Peristiwa terakhir terjadi pada Kamis, 29 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di rumah pelaku di Desa Mundak Jaya, Kecamatan Terisi. Korban saat itu sedang tidur. Pelaku kemudian masuk ke kamar korban dan memaksanya hingga terjadi persetubuhan,” jelas Kapolres, dikutip Kamis (28/8/2025).

Dalam proses penyidikan, aparat kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi dan menyita beberapa barang bukti penting. Barang bukti tersebut meliputi satu unit telepon genggam, salinan kartu keluarga, ijazah SMP milik korban, pakaian yang digunakan korban, serta hasil visum et repertum yang menguatkan adanya tindak pidana.

Atas perbuatan keji tersebut, DS tidak hanya merusak masa depan putri kandungnya sendiri, tetapi juga harus menghadapi ancaman hukuman berat. Pria berusia 42 tahun ini dijerat dengan dua pasal utama terkait kejahatan terhadap anak dan tindak kekerasan seksual.

Pertama, Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku persetubuhan dengan anak, dengan hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun.

Kedua, Pasal 6 huruf C junto Pasal 15 ayat (1) huruf A dan G Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Pasal 6 huruf C UU TPKS secara khusus menegaskan bahwa kekerasan seksual oleh orang tua termasuk kategori berat. Sementara Pasal 15 ayat (1) huruf A dan G mengatur ancaman pidana penjara antara 5 hingga 15 tahun.

Kapolres Indramayu menambahkan, jika kejahatan dilakukan oleh orang tua, maka hukuman dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana yang berlaku. Dengan demikian, dari ancaman maksimal 15 tahun, DS berpotensi dijatuhi hukuman hingga 20 tahun penjara, mencerminkan betapa seriusnya negara dalam menindak kasus inses.

Baca Juga:

Fenomena Kekerasan Seksual dan Inses, Dominasi Pelaku Pria

Ahmad Sahroni Minta Polri Buka Mata soal Grup Inses di Facebook!

“Ancaman hukuman bagi pelaku minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Yang menjadi catatan penting, jika kejahatan ini dilakukan oleh orang tua kandung, maka pidana ditambah sepertiga dari ancaman pidana yang berlaku,” ujar Kapolres

(Virdiya/_Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
MOTEGI, TEROPONGMEDIA.ID – Persaingan perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 semakin panas setelah Marc...
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya...
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Bodo/Glimt vs Inter UCL 2025/2026
Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Pertandingan leg kedua babak 16 besar UEFA Champions League akan mempertemukan...

2

AC Milan
AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — AC Milan berhasil kalahkan Como dengan skor 2-1 dalam pertandingan...

3

mengobati gigitan tomcat-1
Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Gigitan tomcat dapat menyebabkan kulit melepuh dan reaksi alergi pada...

4

Pria gangguan kejiwaan gantung diri
–=DP[AOJ)(55)—dPD [45]

5

IMG_20240125_130319
Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024
BANDUNG,TM.ID: Para atlet dari Kontingen Jawa Barat dari berbagai cabang olah raga (Cabor) mengikuti...
Headline
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga...