Kasus Inses di Indramayu: Ayah Tega Cabuli Putrinya, Polisi Jerat Pasal Berlapis

Inses di Indramayu
Ilustrasi. (Istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

 BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu, mengungkap kasus inses yang dilakukan oleh seorang ayah berinisial DS (42) terhadap anak kandungnya sendiri FA yang masih di bawah umur.

Diketahui, DS merupakan warga kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu. FA saat ini masih berstatus sebagai pelajar.

“Peristiwa terakhir terjadi pada Kamis, 29 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di rumah pelaku di Desa Mundak Jaya, Kecamatan Terisi. Korban saat itu sedang tidur. Pelaku kemudian masuk ke kamar korban dan memaksanya hingga terjadi persetubuhan,” jelas Kapolres, dikutip Kamis (28/8/2025).

Dalam proses penyidikan, aparat kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi dan menyita beberapa barang bukti penting. Barang bukti tersebut meliputi satu unit telepon genggam, salinan kartu keluarga, ijazah SMP milik korban, pakaian yang digunakan korban, serta hasil visum et repertum yang menguatkan adanya tindak pidana.

Atas perbuatan keji tersebut, DS tidak hanya merusak masa depan putri kandungnya sendiri, tetapi juga harus menghadapi ancaman hukuman berat. Pria berusia 42 tahun ini dijerat dengan dua pasal utama terkait kejahatan terhadap anak dan tindak kekerasan seksual.

Pertama, Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku persetubuhan dengan anak, dengan hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun.

Kedua, Pasal 6 huruf C junto Pasal 15 ayat (1) huruf A dan G Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Pasal 6 huruf C UU TPKS secara khusus menegaskan bahwa kekerasan seksual oleh orang tua termasuk kategori berat. Sementara Pasal 15 ayat (1) huruf A dan G mengatur ancaman pidana penjara antara 5 hingga 15 tahun.

Kapolres Indramayu menambahkan, jika kejahatan dilakukan oleh orang tua, maka hukuman dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana yang berlaku. Dengan demikian, dari ancaman maksimal 15 tahun, DS berpotensi dijatuhi hukuman hingga 20 tahun penjara, mencerminkan betapa seriusnya negara dalam menindak kasus inses.

Baca Juga:

Fenomena Kekerasan Seksual dan Inses, Dominasi Pelaku Pria

Ahmad Sahroni Minta Polri Buka Mata soal Grup Inses di Facebook!

“Ancaman hukuman bagi pelaku minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Yang menjadi catatan penting, jika kejahatan ini dilakukan oleh orang tua kandung, maka pidana ditambah sepertiga dari ancaman pidana yang berlaku,” ujar Kapolres

(Virdiya/_Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun