Kasus Ancaman Pembunuhan, Andi Pangerang Divonis 1 Tahun Penjara

Penulis: distopia

andi pangerang
Sidang mantan ASN Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin (30) yang digelar PN Jombang, Jawa Timur, Selasa (19/9/2023). (PN Jombang)

Bagikan

JOMBANG,TM.ID: Majelis Hakim memvonis mantan ASN Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin (30) dalam kasus pengancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah.

Diketahui, Vonis tersebut juga lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Andi dengan pidana kurungan 1,5 tahun penjara dan denda Rp10 juta.

Ketua Majelis Hakim PN Jombang, Bambang Setyawan, menegaskan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tidak pidana menyebarkan informasi yang bertujuan untuk memicu rasa kebencian atau permusuhan antara individu atau kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

“Menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau kerusuhan di kelompok masyarakat tertentu,” kata Bambang Setyawan dalam sidang yang digelar di PN Jombang, Selasa (19/9/2023).

Andi Pangerang Hasanuddin diputus telah melanggar Pasal 45A ayat (2) junto pasal 28 ayat (2), dan juga Pasal 45B serta Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

BACA JUGA: Korupsi Beras Bansos di Kemensos, Eks Dirut Transjakarta Resmi Ditahan

Majelis Hakim menjatuhkan vonis pada terdakwa Andi Pangerang Hasanuddin dengan pidana penjara satu tahun dan pidana denda Rp10 juta.

Apabila ia tidak bisa membayar denda, maka Andi bisa menggantinya dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Bambang mengungkapkan terdapat beberapa hal yang memberatkan yakni tindakannya telah menimbulkan kegaduhan nasional, yang berpotensi menimbulkan rasa kebencian kepada salah satu organisasi massa, yakni Persyarikatan Muhammadiyah.

Selain itu, terdapat hal yang meringankan yakni terdakwa tidak pernah melakukan tindak pidana sebelumnya.

Setelah mendengarkan vonis tersebut, terdakwa Andi Pangerang menyerahkan kepada kuasa hukum untuk menjawabnya. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.

Vonis itu juga lebih rendah ketimbang tuntutan Jaksa dengan hukuman 1,5 tahun penjara serta pidana denda Rp10 juta.

Sementara itu, Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Jombang Abdul Malik menilai vonis satu tahun penjara untuk mantan peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin tersebut dinilainya terlalu rendah. Apalagi masalah yang ditimbulkannya sudah menjadi isu nasional bukan lokal.

“Ada dua masalah, yakni ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan di media sosial. Ini yang jadi pertimbangan Majelis Hakim. Kalau ancaman menghina tidak masalah, ini ancamannya mau membunuh pidananya berat,” kata dia.

Pihaknya segera melaporkan hasil sidang yang digelar di PN Jombang ini ke PP Muhammadiyah untuk langkah selanjutnya.

Sidang tersebut digelar secara daring. Terdakwa Andi Pangerang Hasanuddin mengikuti sidang dari Lapas Jombang. Sementara itu, untuk Majelis Hakim, kuasa hukum serta jaksa hadir langsung di PN Jombang. Kendati terdakwa tidak hadir langsung, sidang juga berlangsung dengan tertib.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Bedah Buku Budaya Indramayu
Melestarikan Seni Tradisi Indramayu: Wayang Kulit, Berokan, Jaran Lumping
Supernova
Godzilla dan Kong Bersatu Lagi di Supernova!
LPSK dokter PPDS unpad
LPSK Lindungi Korban dan Saksi Kasus Pemerkosaan Dokter PPDS Unpad
Paula Verhoeven
Dituduh Istri Durhaka, Paula Verhoeven Bongkar Bukti dan Lawan Balik Demi Martabat!
korban KDRT Cirebon
Ibu-ibu Korban KDRT Dilatih Keterampilan Tata Boga di Cirebon
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Prodi Ilmu Komunikasi Telkom University dan Yayasan Panrita Peduli Hadirkan Program "Guru Literat AI" untuk Aktivis Pendidikan Sulawesi Selatan

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Kunci Jawaban Perbedaan Gambar di Event Naruto x MLBB
Headline
Usai Konvoi Persib Bandung, Kawasan Kota Bandung Tetap Kinclong
Usai Konvoi Persib Bandung, Kawasan Kota Bandung Tetap Kinclong
Hari Raya Waisak 2025, Antrean Kendaraan dari Jakarta Mulai Padati Gerbang Tol Pasteur, Antrean Sekitar 1 Kilometer
Hari Raya Waisak 2025, Antrean Kendaraan dari Jakarta Mulai Padati Gerbang Tol Pasteur, Antrean Sekitar 1 Kilometer
Pemkot Bandung Bakal Awasi Pembuangan Sampah ke TPS Pasar Ciwastra
Pemkot Bandung Bakal Awasi Pembuangan Sampah ke TPS Pasar Ciwastra
manusia silver satpol pp
Gerombolan Manusia Silver Serang Satpol PP, Pukul Mundur Petugas!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.