Kasus Ancaman Pembunuhan, Andi Pangerang Divonis 1 Tahun Penjara

Penulis: distopia

andi pangerang
Sidang mantan ASN Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin (30) yang digelar PN Jombang, Jawa Timur, Selasa (19/9/2023). (PN Jombang)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JOMBANG,TM.ID: Majelis Hakim memvonis mantan ASN Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin (30) dalam kasus pengancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah.

Diketahui, Vonis tersebut juga lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Andi dengan pidana kurungan 1,5 tahun penjara dan denda Rp10 juta.

Ketua Majelis Hakim PN Jombang, Bambang Setyawan, menegaskan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tidak pidana menyebarkan informasi yang bertujuan untuk memicu rasa kebencian atau permusuhan antara individu atau kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

“Menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau kerusuhan di kelompok masyarakat tertentu,” kata Bambang Setyawan dalam sidang yang digelar di PN Jombang, Selasa (19/9/2023).

Andi Pangerang Hasanuddin diputus telah melanggar Pasal 45A ayat (2) junto pasal 28 ayat (2), dan juga Pasal 45B serta Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

BACA JUGA: Korupsi Beras Bansos di Kemensos, Eks Dirut Transjakarta Resmi Ditahan

Majelis Hakim menjatuhkan vonis pada terdakwa Andi Pangerang Hasanuddin dengan pidana penjara satu tahun dan pidana denda Rp10 juta.

Apabila ia tidak bisa membayar denda, maka Andi bisa menggantinya dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Bambang mengungkapkan terdapat beberapa hal yang memberatkan yakni tindakannya telah menimbulkan kegaduhan nasional, yang berpotensi menimbulkan rasa kebencian kepada salah satu organisasi massa, yakni Persyarikatan Muhammadiyah.

Selain itu, terdapat hal yang meringankan yakni terdakwa tidak pernah melakukan tindak pidana sebelumnya.

Setelah mendengarkan vonis tersebut, terdakwa Andi Pangerang menyerahkan kepada kuasa hukum untuk menjawabnya. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.

Vonis itu juga lebih rendah ketimbang tuntutan Jaksa dengan hukuman 1,5 tahun penjara serta pidana denda Rp10 juta.

Sementara itu, Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Jombang Abdul Malik menilai vonis satu tahun penjara untuk mantan peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin tersebut dinilainya terlalu rendah. Apalagi masalah yang ditimbulkannya sudah menjadi isu nasional bukan lokal.

“Ada dua masalah, yakni ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan di media sosial. Ini yang jadi pertimbangan Majelis Hakim. Kalau ancaman menghina tidak masalah, ini ancamannya mau membunuh pidananya berat,” kata dia.

Pihaknya segera melaporkan hasil sidang yang digelar di PN Jombang ini ke PP Muhammadiyah untuk langkah selanjutnya.

Sidang tersebut digelar secara daring. Terdakwa Andi Pangerang Hasanuddin mengikuti sidang dari Lapas Jombang. Sementara itu, untuk Majelis Hakim, kuasa hukum serta jaksa hadir langsung di PN Jombang. Kendati terdakwa tidak hadir langsung, sidang juga berlangsung dengan tertib.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Job Fair 2025
Bandung Barat Buka Job Fair 2025, Netizen Ramai Berkomentar
Pemilik Toko Sembako Bekasi
Terbakar Emosi, Pemuda di Bekasi Habisi Pemilik Toko Sembako Lalu Curi Uang Rp84 Juta
Diskon Tiket Pelni
Pelni Beri Diskon Tiket Kapal Laut 50 Persen, Bisa Dibeli Mulai 5 Juni
Patroli Jam Malam Pelajar Depok - Dok Berita Depok
Lokasi-lokasi Sasaran Patroli Jam Malam Pelajar di Depok
Sri Mulyani Hapus Uang Saku dan Paket Data Kegiatan Rapat ASN Mulai 2026
Sri Mulyani Hapus Uang Saku dan Paket Data Kegiatan Rapat ASN Mulai 2026
Berita Lainnya

1

Mahasiswa UNIBI Antusias Ikuti Creative Workshop JNE dan Siap Berkarya di JNE Content Competition: Inspirasi Tanpa Batas

2

Suasana Asri di Pesawahan Kaki Gunung Malabar

3

Farhan Ingatkan Warga Potong Hewan Kurban di RPH Agar Sesuai Syariat

4

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

5

6 Kasus Covid-19 Terdeteksi di Jabar, Masyarakat Diimbau Waspada
Headline
Stella Christie
Stella Christie Prediksi Persentase Peluang Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026
Macan Tutul Mati di Garut
Macan Tutul Jawa Langka Ditemukan Mati Terjerat di Garut
Korban pencabulan guru ngaji garut
Polres Garut Buka Posko Pengaduan Korban Pencabulan Guru Ngaji, Hubungi Nomor Ini!
pencarian korban longsor cirebon
Pencarian Hari Keenam: 4 Korban Longsor Cirebon Belum Ditemukan, Tim Pencari Dihantui Longsor Susulan

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.