JAKARTA,TM.ID: Kapolrestabes Semarang bernama Kombes Irwan Anwar sudah dipersika oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK dan turut menyeret eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pemeriksaan dilakukan ketika kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
“Benar salah satu saksi yang sudah dilakukan klarifikasi di tahap penyelidikan,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Dia memastikan kalau Kombes Irwan bakal kembali diperiksa terkait dengan kasus itu, karena saat ini kasusnya sudah naik ke penyidikan. Maka Polda Metro Jaya sekarang, sudah menemukan adanya unsur pidana dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK ketika menangani perkara di Kementan di tahun 2021 lalu.
BACA JUGA: Tersebar Foto Firli dan Yasin Limpo Berduaan, KPK Buka Suara
“Setelah tahap sidik (penyidikan) akan diagendakan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk dimintai keterangan sebagai saksi,” begitu kata dia.
Hanya saja Ade belum bisa memastikan kapan jadwal pasti pemeriksaan akan kembali dilakukan.
Seperti yang diketahui sebelumnya, status dari perkara dugaan pemerasan yang disebut-sebut dilakukan pimpinan KPK kepada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dinaikan ke tahap penyidikan.
Ade menjelaskan, hal itu terjadi usai mereka melakukan gelar perkara tanggal 6 Oktober 2023 kemarin.
“Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan,” kata Ade, Sabtu (7/10) kemarin.
Sebanyak enam saksi sudah diperiksal, mereka adalah Yasin Limpo dengan ajudan dan sopirnya.
BACA JUGA: Polda Metro Jaya Dalami Temuan 12 Senpi saat KPK Geledah Rumah Yasin Limpo
Isu dugaan pemerasan yang dilakukan pemimpin KPK seiring penyidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian, bocor dalam surat panggilan pemeriksaan dari Polda Metro Jaya yang ditujukan kepada Panji Harianto dan Heri. Kedua orang itu adalah sopir dan ajudan Yasin Limpo.
Dalam surat tersebut, pemeriksaan dilakukan soal kasus dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK, dalam penanganan perkara korupsi di Kementan.