BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi pensiunan untuk Lebaran 2025. Aturan ini mencakup mekanisme serta jadwal pembayaran THR bagi aparatur sipil negara (ASN), pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Ketentuan pencairan THR tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemberian THR dan gaji ketiga belas bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Dengan adanya regulasi ini, pemerintah memastikan bahwa pencairan THR dilakukan secara merata dan tepat waktu. Sehingga dapat dimanfaatkan dengan baik oleh para penerima untuk persiapan menyambut Lebaran.
Lantas, kapan waktu pencairan THR bagi aparatur negara (ASN), pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan? Berdasarkan peraturan yang telah disebutkan, berikut lengkapnya!
Kapan Pencairan THR Pensiunan 2025?
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemberian THR dan gaji ketiga belas bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Pencairan THR pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan akan mulai pada Senin (17/3/2025). Jadwal ini ditetapkan agar THR dapat diterima setidaknya dua minggu sebelum Idulfitri.
THR diberikan kepada seluruh aparatur negara baik di tingkat pusat maupun daerah, termasuk PNS, PPPK, anggota TNI dan Polri, hakim, serta pensiunan. Total penerima THR tahun ini diperkirakan mencapai 9,4 juta orang.
Untuk pensiunan, besaran THR yang diterima setara dengan jumlah uang pensiun bulanan yang biasa diterima setiap bulan. Sementara itu, ASN pusat, prajurit TNI/Polri, dan hakim akan menerima THR yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja.
ASN daerah akan menerima THR dengan besaran yang sama, tetapi disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah.
Selain THR, pemerintah juga akan mencairkan gaji ke-13 bagi aparatur negara pada Juni 2025. Pembayaran ini bertujuan untuk membantu pegawai dan pensiunan dalam memenuhi kebutuhan menjelang tahun ajaran baru sekolah.
Ketentuan THR bagi Pekerja Swasta
THR bagi pekerja di sektor swasta diberikan berdasarkan ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
THR akan diberikan kepada seluruh pekerja di sektor swasta, baik yang bekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).
Pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri, yaitu pada 24 Maret 2025, jika Idulfitri jatuh pada 31 Maret 2025.
Besaran THR bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih adalah sebesar satu bulan upah. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional dengan perhitungan: (masa kerja/12) x satu bulan upah.
Pekerja dengan sistem kerja harian akan menerima THR berdasarkan rata-rata upah dalam 12 bulan terakhir sebelum Idulfitri.
BACA JUGA:
Ini Ketentuan THR yang Wajib Dibayar Perusahaan, Karyawan Harus Tahu!
Jika suatu perusahaan memiliki kebijakan pemberian THR yang lebih besar dari ketentuan pemerintah, maka perusahaan wajib mengikuti aturan yang lebih menguntungkan pekerja. Selain itu, THR harus dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil.
Dengan adanya kebijakan THR ini, pemerintah berharap dapat membantu kesejahteraan pensiunan, aparatur negara, serta pekerja swasta dalam menyambut hari raya Idulfitri 2025.
(Kaje/Usk)