JAKARTA,TM.ID: Rancangan Undang-Undang Daerah Keistimewaan Jakarta (RUU DKJ) telah direncanakan akan selesai pada Masa Sidang IV Tahun 2023-2024 atau pada Bulan Maret – April 2024 ini.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Guspardi Gaus mengaku yakin pembahasan RUU Daerah Keistimewaan Jakarta tersebut akan berjalan lancar.
“Insyaallah pada akhir masa sidang ini (Masa Sidang IV Tahun 2023-2024) pembahasan tingkat pertama itu akan selesai dibahas antara DPR dan pemerintah,” ujar Guspardi Gaus, seperti dilansir Parlementaria, Senin (11/3/2024).
Rapat tersebut membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU DKJ. Selain pemerintah dan anggota panja, rapat turut melibatkan Komite I DPD RI.
Anggota Komisi II DPR itu mengatakan mayoritas fraksi setuju dengan dilakukan pembahasan, meskipun fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sempat menyatakan menolak.
BACA JUGA: BRIN: IKN Terancam Kekeringan Ekstrem di Masa Mendatang
Fraksi PKS menolak RUU DKJ disahkan sebagai usulan DPR pada rapat paripurna DPR ke-10 Masa Sidang II Tahun Sidang 2023-2024.
“Enggak ada (yang tidak setuju) paling kan dulu hanya fraksi PKS, lainnya setuju semua,” kata Politisi Fraksi PAN ini.
Guspardi menyampaikan pemerintah dan DPR bakal membahas RUU DKJ pada dalam waktu dekat, yakni pada Rabu 13 Maret 2024. Agenda rapat yakni membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU DKJ. Selain pemerintah dan anggota panja, rapat turut melibatkan Komite I DPD RI.
“Dari informasi yang saya dapatkan Rabu,” ungkap legislator asal Sumatra Barat (Sumbar) itu.
(Aak)