BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Kota Bekasi berinisial Z menjadi salah satu dari tiga tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan alat olahraga di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi.
Hal demikian disampaikan oleh Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari (Kejaksaan Negeri) Kota Bekasi Ryan Anugrah.
“Kami sudah menetapkan tersangka yang pertama inisial MAR selaku PPK proyek pengadaan olahraga, M merupakan Direktur Utama Pihak Ketiga dan ASN Aktif berinisial AZ yang merupakan mantan Kadispora Kota Bekasi,” kata Ryan, dikutip Jumat (16/5/2025).
Ryan menyampaikan, saat ini penanganan kasus korupsi tersebut masih terus berjalan.
Baca Juga:
Pihaknya juga masih melakukan pendalaman untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan alat olahraga tersebut.
“Kami masih mendalami lebih lanjut, mohon bersabar karena proses masih berjalan,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat menemukan adanya kelebihan atas pekerjaan pengadaan alat-alat olahraga tahap 1 dan tahap 2 sebesar Rp 4.766.661.332.00 atau Rp 4.7 milyar lebih di Dispora Kota Bekasi.
(Virdiya/Budis)