BANDUNG BARAT, TEROPONGMEDIA.ID — Pelaksanaan Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Bandung Barat (KBB) masih menghadapi sejumlah kendala. Hingga kini, masih banyak masyarakat tidak mampu yang belum tercover BPJS Kesehatan PBI (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan).
Fakta itu terungkap saat Komisi IV DPRD KBB mengadakan rapat kerja soal UHC dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) KBB, Dinsos KBB, BPJS Kesehatan, Bappelitbangda KBB, BAKD KBB, Asisten Pemerintahan, dan Bagian Hukum di Bandung, Rabu (8/1/2025). Rapat dipimpin Ketua Komisi IV DPRD KBB, Nur Djulaeha.
“Masih banyak masyarakat yang mau mendaftar, tapi belum terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. Selama ini bagi mereka untuk mendapat layanan kesehatan hanya membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM),” kata Nur Djulaeha.
Menurutnya, fakta ini menjadi pekerjaan rumah bagi Pemkab Bandung Barat dalam upaya mengejar 98 persen kepesertaan BPJS Kesehatan dengan keaktifannya 80 persen dari jumlah penduduk KBB.
Ia menjelaskan, upaya yang dilakukan Pemkab Bandung Barat untuk mengejar target 98 persen kepesertaan BPJS Kesehatan dengan keaktifannya 80 persen, salah satunya dimulai dengan Peraturan Bupati Bandung Barat mengenai UHC.
“Dalam rancangan draft Peraturan Bupati diatur sejumlah kriteria peserta yang diajukan antara lain, terdaftar di DTKS yang disahkan Dinas Sosial, penyandang disabilitas, penghuni panti sosial,” kata Nur.
Ia menambahkan, kriteria lainnya adalah santri yang masuk kategori miskin dengan menyertakan SKTM satu desa setempat, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang masuk kriteria miskin dengan menyertakan SKTM.
“Balita stunting serta gizi buruk yang direkomendasikan oleh pemegang program terkait, penderita HIV/AIDS, penderita tuberkulosis, janda dan lansia tidak bekerja, serta lainnya. Program UHC ini menunjukkan pemerintah hadir di tengah masyarakat” kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dr Lia Sukandar menambahkan, Pemkab Bandung Barat pada tahun 2025 mengalokasikan anggaran UHC dari APBD KBB sebesar Rp 128 miliar lebih untuk mengcover kepesertaan BPJS Kesehatan bagi masyarakatnya.
“Masyarakat yang ditanggung BPJS Kesehatannya oleh Pemkab Bandung Barat sebanyak 276.750 jiwa. Mereka masuk kategori Pekerja Bukan Penerima Upah Pemerintah Daerah (PBPU Pemda),” kata Lia.
BACA JUGA: Pemerintah Lindungi Pekerja Seni dan Budaya Lewat BPJS Ketenagakerjaan
Ia menyebut anggaran UHC tahun 2025 mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2024 yang hanya sebesar Rp84 miliar lebih.
UHC merupakan sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga dalam populasi memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan, promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, bermutu dengan biaya terjangkau.
(Tri/Usk)