Sinergi BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat

BPJS Ketenagakrjaan dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat
Sinergi BPJS Ketenagakrjaan dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (dok. bpjs ketenagakerjaan)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Barat melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tentang Penanganan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, pada hari Rabu (11/09/2023).

Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Katarina Endang Sarwestri, SH., MH menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi positif atas kepercayaan dari BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Barat kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk terus bekerjasama dalam penanganan masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Kajati juga mengatakan, dengan pengajuan permohonan bantuan hukum atau pertimbangan hukum ataupun Surat Kuasa Khusus (SKK) dalam penanganan perkara di bidang DATUN baik Litigasi maupun Non Litigasi, maka BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Barat dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara optimal tanpa adanya hambatan, gangguan maupun ancaman oleh pihak lain karena problematika hukum sejak awal secara prefentif telah diminimalisir dengan didampingi oleh Jaksa Pengacara Negara.

Melalui perjanjian kerjasama ini, Kajati Jabar mendorong para Kajari agar terus meningkatkan kerjasama dengan Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan di daerah masing-masing guna membantu BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kesadaran pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya serta kesadaran membayar iuran kepesertaan, dimana Undang-Undang telah secara tegas mengatur kewajiban dari para pemberi kerja serta sanksi yang dapat diberikan kepada pelanggar kepatuhan.

Terhadap yang telah dilakukan penagihan secara non litigasi dan tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan tunggakan iuran maka BPJS ketenagakerjaan melalui Kejaksaan dapat melaksanakan gugatan sederhana sebagai proses litigasi dalam pemulihan hak pekerja, pungkas Kajati Jabar.

BACA JUGA: Pilkada Kian Dekat, BPJS Watch Ingatkan Kepala Daerah Lindungi Pekerja Badan Ad Hoc

Sebanyak 12 Gugatan Sederhana telah diajukan kepada Pengadilan Negeri terhadap Pemberi Kerja di Wilayah Jawa Barat yang lalai menjalankan kewajibannya dalam menjalankan amanah Undang-Undang No.24 Tahun 2011.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat, Romie Erfianto menyampaikan, bahwasanya kerja sama tersebut merupakan implementasi dari Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Apresiasi setinggi-tingginya diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Barat atas upaya yang telah dilakukan dalam pemulihan keuangan negara sebesar 86 Miliar sampai dengan periode bulan Agustus 2024. Maka sebanyak 60 Ribu Pekerja telah mendapatkan haknya kembali terhadap perlindungan jaminan sosial tenaga kerja, pungkas Romie.

Bahwa program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan salah satu Program Prioritas Nasional dan merupakan salah satu bentuk perlindungan bagi para pekerja agar terlindung dari resiko sosial baik kemiskinan akibat kecelakaan kerja, hari tua, dan perlindungan terhadap ahli warisnya. Maka mari Bersama-sama kita mendukung keberlangsungan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini dengan semangat untuk Indonesia Maju, tutup Romie.

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
bank bjb Dorong Sport Tourism Lewat Kesuksesan Suroboyo 10K di Kota Surabaya
bank bjb Dukung Sport Tourism dan Gaya Hidup Sehat via Suroboyo 10K di Kota Surabaya
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
SPMB Kota Bandung
Pendaftaran SPMB Kota Bandung Jenjang SD dan SMP Tahap 1 2026 Dibuka
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
Berita Lainnya

1

2

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

3

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors

4

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

5

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions
Headline
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri