GARUT, TEROPONGMEDIA.ID — Kepolisian Resor (Polres) Garut mengungkap peredaran narkoba jenis sabu yang memanfaatkan media sosial (medsos) sebagai sarana transaksi.
Dua warga Garut, berinisial EM (45) dan JY (43), berhasil diamankan dalam penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pasopati, Kampung Jaringao, Desa Tambaksari, Kecamatan Leuwigoong.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menyatakan bahwa dari tangan kedua tersangka disita barang bukti sabu seberat 18,88 gram, sejumlah paket sabu siap edar, alat isap, timbangan digital, serta bukti komunikasi transaksi melalui aplikasi pesan singkat.
Modus operandi yang digunakan melibatkan media sosial seperti Instagram untuk berkomunikasi dengan pemasok.
Sabu yang telah diterima kemudian dikemas rapi dan disembunyikan di beberapa lokasi yang telah ditentukan, untuk selanjutnya diambil oleh pembeli tanpa adanya pertemuan langsung.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, sabu ini diperoleh dari seorang pemasok berinisial PS yang dikenal melalui Instagram. Pemasok tersebut masih dalam pengejaran,” jelas Usep, mengutip Antara, Minggu (28/9/2025).
Kedua tersangka mengaku hanya bertugas menimbang, mengemas, menyimpan, dan menentukan titik penyimpanan sabu berdasarkan arahan pemasok.
Atas tugas tersebut, mereka menerima upah sebesar Rp2 juta untuk setiap 20 gram sabu yang berhasil diedarkan.
Kedua pelaku penjual sabu di medsos ini ditahan di Rumah Tahanan Polres Garut dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya mulai dari 5 tahun penjara hingga seumur hidup, bahkan pidana mati.
BACA JUGA
Polda Riau Tangkap Oknum Polisi, Edarkan Sabu Seberat 1 Kg
Rehabilitasi Ditolak, Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara Kasus Sabu
Dalam perkembangan terpisah, Polres Garut juga menangkap seorang tersangka lain, RY (21), warga Kecamatan Garut Kota, yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba dengan pola serupa.
Dari tersangka ini diamankan barang bukti berupa dua botol cairan diduga untuk campuran tembakau sintetis, satu paket sabu, dan satu paket tembakau sintetis.
“Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari dua akun media sosial. Cairan yang diamankan rencananya akan diproduksi menjadi tembakau sintetis siap edar,” tambah Usep.
RY dijerat dengan pasal yang sama dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Polres Garut menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengembangan guna memutus seluruh mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
(Aak)