JAKARTA,TM.ID : Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, yang diharapkan dapat memudahkan proses penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia.
“RUU Perampasan Aset itu memang inisiatif dari pemerintah dan terus kita dorong agar segera diselesaikan oleh DPR,” kata Presiden Jokowi saat ditemui usai meninjau Pasar Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023).
RUU Perampasan Aset merupakan inisiatif dari pemerintah dan pembahasannya masih berjalan di DPR.
Presiden Jokowi berharap RUU tersebut dapat memberikan payung hukum yang jelas untuk memperkuat penindakan tindak pidana korupsi dan memudahkan proses perampasan aset koruptor setelah terbukti.
“Saya harapkan dengan UU Perampasan Aset itu akan memudahkan proses utamanya dalam tindak pidana korupsi untuk menyelesaikan setelah terbukti karena payung hukumnya jelas,” kata Presiden.
BACA JUGA: Mahfud MD Ditantang Benny Terbitkan Perpu Perampasan Lewat Jokowi
Pada pertemuan sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD juga meminta Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset.
Menurut Mahfud, RUU tersebut dapat memudahkan penanganan dugaan transaksi janggal senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan.
Namun, Bambang Pacul menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset dapat disahkan setelah mendapatkan persetujuan dari para ketua umum partai.
Ia menyebut bahwa semua anggota DPR patuh pada pimpinan masing-masing partai.
Oleh karena itu, Bambang Pacul menyarankan pemerintah untuk melakukan pendekatan kepada ketua umum partai untuk mempercepat proses pengesahan RUU tersebut.
(Budis)