Hakim Simpulkan Kuat Ma’ruf Kehendaki Pembunuhan Brigadir J

Kuat Ma’ruf
Kuat Ma’ruf. (web)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TM.ID: Hakim anggota sidang dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Morgan Simanjuntak, menyimpulkan bahwa terdakwa Kuat Ma’ruf menghendaki pembunuhan terhadap Brigadir J.

“Majelis hakim berpendapat unsur kedua dengan sengaja telah terbukti secara hukum,” kata Morgan Simanjuntak dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Morgan menilai terdapat rangkaian keterlibatan Kuat Ma’ruf dalam perkara pembunuhan Brigadir J. Rangkaian tersebut dimulai dari keterlibatan Kuat Ma’ruf di Magelang, Jawa Tengah.

“Dimulai kejadian di Magelang, mengancam korban, mengejar korban dengan pisau dapur, membawa pisau tersebut ke Saguling hingga ke Duren Tiga (Jakarta Selatan),” kata dia.

Majelis hakim juga menyimpulkan bahwa Kuat Ma’ruf juga bertemu dengan Ferdy Sambo di lantai 3 Rumah Saguling, Jakarta Selatan. Tujuan dari pertemuan Kuat dengan Ferdy Sambo adalah untuk memperkuat cerita dari Putri Candrawathi mengenai perbuatan Yosua di Magelang.

BACA JUGA: 4 Kasus Vonis Hukuman Mati Kontroversial di Indonesia

Berdasarkan cerita Putri Candrawathi, Brigadir Yosua melakukan kekerasan seksual terhadap dirinya di kediaman Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah. Peristiwa tersebut terjadi pada 7 Juli 2022 ketika Ferdy Sambo kembali ke Jakarta terlebih dahulu.

Putri Candrawathi menceritakan kejadian tersebut kepada Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 setelah Putri tiba di Rumah Saguling, Jakarta Selatan.

Mengingat rumah Ferdy Sambo di Saguling merupakan rumah pribadi, majelis hakim menilai tidak seharusnya seorang asisten rumah tangga maupun ajudan dapat dengan mudah mengakses lantai 3 Rumah Saguling.

Oleh karena itu, menurut hakim, Kuat Ma’ruf memiliki peran penting bagi Putri Candrawathi untuk meyakinkan Ferdy Sambo mengenai peristiwa yang dialami Putri di Magelang.

Selain menemui Ferdy Sambo di lantai 3 Rumah Saguling, Kuat Ma’ruf juga mengikuti isolasi mandiri, padahal dia tidak ikut melakukan tes PCR, menutup rumah bagian depan, serta menutup balkon pada saat matahari masih terang.

Kuat Ma’ruf juga dinilai oleh hakim turut membawa korban ke tempat penembakan bersama dengan Ricky Rizal di barisan kedua di belakang Ferdy Sambo dan Richard Eliezer. Peristiwa ini berujung pada meninggalnya Brigadir Yosua atau Brigadir J.

“Mencerminkan sikap terdakwa tidak lain dan tidak bukan bahwa terdakwa telah menghendaki serta mengetahui sekaligus menunjukkan adanya kesengajaan untuk maksud menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Duren Tiga nomor 46,” kata Morgan.

Atas perbuatannya, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara. Selain itu, dalam persidangan sebelumnya, majelis hakim juga sudah menepis motif pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir Yosua terhadap Putri Candrawathi.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
4JMZG6G_GettyImages_2281792507_jpg
Elijah Just Bangga Cetak Dua Gol di Piala Dunia, Kecewa Selandia Baru Gagal Menang atas Iran
OJK dan ILO Hadirkan Enterprise Resource Planning, Tingkatkan Akases Pembiayaan Peternak Sapi Perah
OJK dan ILO Hadirkan Enterprise Resource Planning, Tingkatkan Akases Pembiayaan Peternak Sapi Perah
Sensus Ekonomi 2026 di Cimahi, Ngatiyana Tekankan Pentingnya Data yang Akurat
Sensus Ekonomi 2026 di Cimahi, Ngatiyana Tekankan Pentingnya Data yang Akurat
Ambil Sumpah 720 ASN di Pedesaan, KDM Tekankan Pentingnya Layani Masyarakat Hingga ke Pelosok
Ambil Sumpah 720 ASN di Pedesaan, KDM Tekankan Pentingnya Layani Masyarakat Hingga ke Pelosok
Bangun Spiritualitas Warga, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan
Bangun Spiritualitas Warga, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Mursyid Asal Surabaya Dukung Gus Farkhan Evendi Jadi Utusan Presiden

3

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

4

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

5

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman
Headline
Dukung Jusuf Kalla, Farhan Siapkan Program Pemberdayaan Umat Masjid Agung
Dukung Jusuf Kalla, Farhan Siapkan Program Pemberdayaan Umat Masjid Agung
Kota Bandung dan Kabupaten Kotawaringin Timur Berkolaborasi, Tingkatkan PAD dan Digitalisasi Layanan
Kota Bandung dan Kabupaten Kotawaringin Timur Berkolaborasi, Tingkatkan PAD dan Digitalisasi Layanan
WIITEX 2026 Catat Transaksi Rp25 Miliar, Jabar Perkuat Ekspor Kopi, Teh, dan Kakao
WIITEX 2026 Catat Transaksi Rp25 Miliar, Jabar Perkuat Ekspor Kopi, Teh, dan Kakao
Pemkot Bandung Hadirkan 2
Pemkot Bandung Hadirkan 2.361 Lowongan Kerja di Job Fair Future Connect 2026