JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana kembali menaikkan gaji para aparatur sipil negara (ASN) termasuk PNS pada tahun pertama pelaksanaan anggaran pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto.
Penyesuaian gaji PNS, setelah naik pada 2024 sebesar 8% itu tertuang dalam arah kebijakan belanja pegawai di dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2025 edisi pemutakhiran.
Alasan utama pemerintah kembali menaikkan gaji itu ialah untuk menjaga daya beli dan konsumsi para abdi negara.
Penyesuaian besaran gaji mereka itu akan diiringi dengan tetap memberikan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 termasuk bagi para pensiunannya.
“Peningkatkan kualitas belanja pegawai dengan tetap menjaga konsumsi aparatur negara, antara lain melalui pemberian THR dan Gaji/Pensiun ke-13 dan penyesuaian gaji ASN,” sebagaimana dikutip dari KEM PPKF edisi pemutakhiran, Selasa (23/7/2024)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kalimat penyesuaian gaji ASN dalam KEM PPKF menandakan bahwa pemerintah akan menaikkan gaji PNS maupun PPPK pada tahun depan.
“Ya kalau penyesuaian kan ke atas. Ya seperti itu disesuaikan,” kata Airlangga di kantornya, Jakarta, seperti dikutip Senin (22/7/2024).
Sementara itu, besaran persentase kenaikannya akan diumumkan langsung Jokowi saat pembacaan nota keuangan dan RUU APBN 2025 pada 16 Agustus 2024.
“Itu nanti tanggal 16 Agustus aja, akan seperti apa, pasti disampaikan di situ,” kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata saat ditemui di kawasan Gedung Dhanapala, Jakarta,
Isa mengatakan, opsi kenaikan gaji ASN itu sebetulnya kini masih dimatangkan. Namun, ia menekankan, mekanisme kenaikannya bisa melalui peningkatan gaji pokok, perbaikan besaran tunjangan kinerja atau tukin, maupun pemberian insentif tambahan.
“Kan penyesuaian bisa banyak bentuknya, ada yang kalau kita naikkan gaji pokoknya bisa, menyesuaikan dengan perbaikan tukin bisa, atau memberikan insentif lain juga bisa,” tegas Isa.
(Dist)