JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Di tengah gencarnya kecurigaan publik, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengkaji dugaan korupsi dana Pekan Olahraga Nasional XXI Aceh-Sumatera Utara(PON XXI Aceh-Sumut 2024).
Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri menegaskan akan mengusut kasus dugaan penyelewengan dana penyelenggaraan PON XXI Aceh-Sumut 2024, seusai menerima laporan masyarakat.
Di lapangan, tidak sedikit beragam keluhan yang disampaikan atlet maupun official terkait fasilitas dan akomodasi PON Aceh-Sumut, seperti jenis makanan untuk konsumsi yang tidak layak, bangunan venue yang roboh di tengah penyelenggaraan pertandingan, infrsstruktur sarana olahraga yang tidak tuntas.
Menindaklanjuti laporan itu, penyidik Bareskrim Polri langsung bertolak ke lokasi diselenggarakannya PON di aceh dan Sumut pada Kamis (12/9/2024) lalu.
Polri yang tergabung dengan satuan tugas (Satgas) pendampingan kegiatan PON XXI bersama tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), bersatu untuk mengusut dugaan korupsi dana PON 2024 itu.
“Apabila di dalamnya ada temuan-temuan yang berpotensi melanggar hukum, tentunya aparat penegak hukum yang terlibat di dalamnya, Kejaksaan dan Kepolisian, dan lainnya akan melakukan rapat, (membahas, red.) langkah apa yang akan kami lakukan,” tegas Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, seperti dilansir Antara, dikutip Kamis (26/9/2024).
BACA JUGA: Pemukulan di Sepakbola PON Aceh, Erick Thohir Murka! Sanksi Terberat Menanti Wasit dan Pemain
Jenderal Sigit menegaskan, kajian tersebut meliputi investigasi adanya pelanggaran hukum, keterlambatan anggaran, dan lain-lain.
Sigit juga mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen mengawal dugaan penyelewengan dana PON 2024 ini sesuai dengan Keppres RI Nomor 24 Tahun 2024 tentang Satgas Pengawalan Penyelenggaraan PON XXI 2024 di Aceh dan Sumut dan Pekan Paralimpiade Nasional XVII 2024 di Jawa Tengah.
Terkait itu, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Erdi A Chaniago menjelaskan bahwa Polri mendapatkan informasi dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan juga masyarakat, terkait fasilitas PON yang belum memadai, meskipun kompetisi telah berlangsung.
Untuk itu, lanjut Erdi, berdasarkan informasi dan laporan tersebut, Polri membentuk Satgas yang terdiri dari Bareskrim, Polda Aceh, dan Polda Sumut, dalam rangka pendampingan dan memonitor adanya indikasi kasus korupsi atau tidak.
“Polri membentuk tim satgas pendampingan, dan saat ini penyidik Bareskrim berkoordinasi bersama dengan Kemenpora, Kejagung, dan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dalam rangka menemukan tindak pidana korupsi pada kegiatan PON,” tuturnya.
(Aak)