BANDUNG, TERPONGMEDIA.ID — Empat orang yang diduga terlibat dalam jaringan kelompok gay atau penyuka sesama jenis di media sosial (medsos) ditangkap Direktorat Siber Polda Jawa Timur.
Para pelaku tersebut di antaranya warga Jalan Gubeng Surabaya berinisial MI (21), warga Jalan Tambaksari Surabaya berinisial Z (24), warga Dukuh Pakis Surabaya berinisial FS (44) dan S (66) asal Jombang.
Jaringan ini terungkap berawal dari temuan grup Facebook bernama ‘Gay-Tuban-Lamongan-Bojonegoro’ yang dikelola tersangka MI.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengatakan di dalam grup ini, tersangka MI mengirimkan tautan atau link grup WhatsApp ‘INFO VID’ untuk mengumpulkan orang-orang penyuka sesama jenis.
“Selain membuat grup, MI berperan untuk menjaring member-member baru ke grup WhatsApp INFO VID milik tersangka,” kata Jules di Mapolda Jatim, dikutip Minggu (15/6/2025).
Dalam grup WhatsApp tersebut, tersangka lainnya yakni RZ (24), FS (44), dan S (66) diketahui sering membagikan konten pornografi atau asusila sesama jenis dengan tujuan untuk mencari pasangan atau teman kencan.
“Untuk ketiga tersangka ini merupakan anggota yang di dalam grup WA tersebut. Jadi mereka ini kerap mengirimkan video-video berhubungan sesama jenis ke dalam grup,” jelasnya.
Jules menuturkan, para tersangka ini tak mencari uang atau keuntungan. Jaringan ini dibuat hanya untuk melampiaskan hasrat dan bersenang-senang.
“Pengakuannya, tujuannya juga untuk mencari pasangan, menggaet pasangan. Jadi, mereka saling tukar video hubungan sesama jenis untuk memancing pasangan sesama jenis lainnya,” tandas Jules.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.
Baca Juga:
Produksi dan Jual Konten Pornografi, Warga AS Ditangkap di Bali, Dua WNI Jadi Korban
Polri Berhasil Tangkap Dua Tersangka Terkait Jaringan Penjualan Konten Pornografi Anak di Instagram
Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 6 tahun paling lama 12 tahun, dan dengan denda paling sedikit Rp250 juta atau paling banyak Rp1 miliar,” tegasnya.
(Virdiya/Budis)