JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan 12 tahun penjara.
Dalam tuntutannya, JPU meyakini SYL bersalah dalam dugaan tindakan korupsi di lingkungan Kementan RI.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan. Dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Jaksa KPK saat persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat (28/6/2024).
BACA JUGA: Daftar Gaya Hidup Anak SYL Dibebankan ke Kementan, Bikin Rakyat Menjerit
Jaksa juga menuntut SYL berkewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 44,2 miliar dan USS 30 ribu. Harta dan aset SYL bakal disita untuk membayarkan uang pengganti, jika tak kunjung diganti.
Hal itu berlaku, usai putusan berkekuatan hukum tetap. JPU turut mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan mantan Mentan itu.
Bersangkutan juga telah mencederai kepercayaan masyarakat. Sedangkan, hal yang meringankan, jaksa menilai SYL telah berusia lanjut, yakni 69 tahun.
“Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Dan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motif yang tamak,” kata jaksa.
Jaksa menilai, SYL telah melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Pertama.
(Saepul/Usk)