Jaksa KPK Tuntut SYL 12 Tahun Penjara, Ini Hal Memberatkan dan Meringankan

SYL 12 tahun penjara
(Dok.Antara)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan 12 tahun penjara.

Dalam tuntutannya, JPU meyakini SYL bersalah dalam dugaan tindakan korupsi di lingkungan Kementan RI.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan. Dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Jaksa KPK saat persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat (28/6/2024).

BACA JUGA: Daftar Gaya Hidup Anak SYL Dibebankan ke Kementan, Bikin Rakyat Menjerit

Jaksa juga menuntut SYL berkewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 44,2 miliar dan USS 30 ribu. Harta dan aset SYL bakal disita untuk membayarkan uang pengganti, jika tak kunjung diganti.

Hal itu berlaku, usai putusan berkekuatan hukum tetap. JPU turut mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan mantan Mentan itu.

Bersangkutan juga telah mencederai kepercayaan masyarakat. Sedangkan, hal yang meringankan, jaksa menilai SYL telah berusia lanjut, yakni 69 tahun.

“Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Dan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motif yang tamak,” kata jaksa.

Jaksa menilai, SYL telah melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Pertama.

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
perusahaan diana potong gaji karyawan karena sholat jumat-2
MPR Desak Usut Tuntas Kasus Potong Gaji Karyawan Karena Salat Jumat
gibran mundur
Gibran Didesak Mundur, PSI Pasang Badan!
Menteri PKP Tolak Alih Fungsi Sawah untuk Perumahan
Menteri PKP Tolak Alih Fungsi Sawah untuk Perumahan
penyebab kolaps
Dialami Ricky Siahaan Sebelum Manggung, Apa Penyebab Kolaps?
Pengeroyokan oknum TNI
Oknum TNI dan PNS Diduga Kuat Terlibat Kasus Pengeroyokan Warga Serang
Berita Lainnya

1

Farhan Bakal Lanjutkan Program Buruan Sae dan Kang Pisman

2

Ridwan Kamil Resmi Lapor Polisi, Begini Curhatan Lisa Mariana

3

Kompetisi Askot PSSI Kota Bandung Bertajuk Piala Persib Resmi Dibuka

4

Jemaah Haji Harus Punya BPJS Kesehatan, Bagaimana Jika Tidak Aktif?

5

Link Live Streaming Everton vs Manchester City Selain Yalla Shoot
Headline
Demi Hindari Pemeriksaan Dana Rp 33 M, Bendahara KPU Buru Maluku Bakar Kantor
Demi Hindari Pemeriksaan Dana Rp 33 M, Bendahara KPU Buru Maluku Bakar Kantor
KKP Larang Pelaku Usaha Lakukan Privatisasi Pantai
KKP Larang Pelaku Usaha Lakukan Privatisasi Pantai
Dua Desa di Sumedang Diterjang Angin Puting Beliung
Dua Desa di Sumedang Diterjang Angin Puting Beliung
Barcelona
Dramatis, Barcelona Menang Tipis 1-0 Atas Celta Vigo di La Liga 2024/2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.