Jaksa KPK Tuntut SYL 12 Tahun Penjara, Ini Hal Memberatkan dan Meringankan

Penulis: Saepul

SYL 12 tahun penjara
(Dok.Antara)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan 12 tahun penjara.

Dalam tuntutannya, JPU meyakini SYL bersalah dalam dugaan tindakan korupsi di lingkungan Kementan RI.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan. Dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Jaksa KPK saat persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat (28/6/2024).

BACA JUGA: Daftar Gaya Hidup Anak SYL Dibebankan ke Kementan, Bikin Rakyat Menjerit

Jaksa juga menuntut SYL berkewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 44,2 miliar dan USS 30 ribu. Harta dan aset SYL bakal disita untuk membayarkan uang pengganti, jika tak kunjung diganti.

Hal itu berlaku, usai putusan berkekuatan hukum tetap. JPU turut mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan mantan Mentan itu.

Bersangkutan juga telah mencederai kepercayaan masyarakat. Sedangkan, hal yang meringankan, jaksa menilai SYL telah berusia lanjut, yakni 69 tahun.

“Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Dan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motif yang tamak,” kata jaksa.

Jaksa menilai, SYL telah melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Pertama.

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Nenek di Ciamis ditemukan tewas
Tragis! Nenek di Ciamis Ditemukan Tewas di Dasar Jurang, Diduga Dibunuh Cucunya
LPA Jabar
Cegah Kenakalan Remaja, LPA Jabar Siap Kolaborasi dengan Pemerintah Lewat Edukasi Keluarga
covid-19-1
6 Kasus Covid-19 Terdeteksi di Jabar, Masyarakat Diimbau Waspada
Tersangka Longsor Gunung Kuda Ciebon
Pascapenetapan Dua Tersangka Longsor Gunung Kuda Ciebon, Polisi Dalami Keterlibatan Pihak Lain
Tiga Kali Putus Nyambung, Achmad Jufriyanto Beruntung Bisa Cicipi 3 Gelar Bersama Persib
Tiga Kali Putus Nyambung, Achmad Jufriyanto Beruntung Bisa Cicipi 3 Gelar Bersama Persib
Berita Lainnya

1

Suasana Asri di Pesawahan Kaki Gunung Malabar

2

Strategi Meningkatkan Pertumbuhan Bisnis UMKM

3

Gunung Tangkuban Parahu Mengalami Peningkatan Aktivitas Gempa Vulkanik

4

Sepuluh hari terakhir Ramadhan Lailatul Qadar

5

Salut! Remaja 19 Tahun Naik Haji Sendiri dan Rawat Lansia
Headline
Mahasiswa UNIBI Antusias Ikuti Creative Workshop JNE dan Siap Berkarya di JNE Content Competition: Inspirasi Tanpa Batas
Mahasiswa UNIBI Antusias Ikuti Creative Workshop JNE dan Siap Berkarya di JNE Content Competition: Inspirasi Tanpa Batas
Prabowo LSM
Prabowo Disebut Punya Data LSM yang Adu Domba Masyarakat
Gunung Dukono Erupsi Kembali, Warga Diharapkan Waspada Sebaran Abu Vulkanik
Gunung Dukono Erupsi Kembali, Warga Diharapkan Waspada Sebaran Abu Vulkanik
Mulai Hari Ini Berlaku Diskon Tiket Kereta, Pesawat hingga Tarif Tol
Cek, Mulai Hari Ini Berlaku Diskon Tiket Kereta, Pesawat hingga Tarif Tol

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.