Vonis SYL Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Kenapa?

vonis syl
(Dok.Antara)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), mendapatkan vonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Kamis (12/07/2024). Putusan ini terkait dengan kasus pemerasan yang melibatkan SYL di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Selain pidana penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 300 juta. Jika denda ini tidak dibayarkan, SYL akan dikenai pidana kurungan selama 4 bulan.

Selain itu, SYL juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 14 miliar dan US$ 30 ribu paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayarkan, harta benda yang disita akan dilelang untuk membayar uang pengganti.

BACA JUGA: Simpatisan SYL Arogan ke Wartawan, Iwakum Desak Polisi Usut Tuntas

“Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut alternatif pertama,” kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh saat membacakan vonis SYL.

Jika mencermati lagi, putusan dari Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menuntut SYL dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider pidana 6 bulan kurungan.

Hakim Rianto menyatakan, eks Menteri Pertania itu diyakini melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Hal-hal yang memberatkan putusan terhadap SYL antara lain adalah sikapnya yang berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Selain itu, SYL juga dinilai tidak memberikan teladan yang baik sebagai seorang Menteri Pertanian dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme.

“Terdakwa dan keluarga terdakwa serta kolega terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana korupsi,” ujar Hakim Pontoh.

Di sisi lain, ada beberapa hal yang meringankan vonis terhadap SYL. Hakim mempertimbangkan usia lanjut SYL yang sudah 69 tahun, serta fakta bahwa ia belum pernah dihukum sebelumnya.

SYL juga telah memberikan kontribusi positif sebagai Menteri Pertanian dalam penanganan krisis pangan pada saat pandemi Covid-19. Selain itu, SYL juga banyak menerima penghargaan dari pemerintah RI atas hasil kerjanya dan bersikap sopan selama persidangan.

 

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
MOTEGI, TEROPONGMEDIA.ID – Persaingan perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 semakin panas setelah Marc...
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya...
Berita Lainnya

1

christian sugiono
Christian Sugiono Bantah Selingkuh dengan Hana Hanifah
JAKARTA,TM.ID: Aktor Christian Sugiono diterpa kabar kurang sedap belakangan ini. Suami dari aktris Titi...

2

KIM Berpotensi Bubar
Pengamat Sebut Jika Prabowo-Jokowi Pecah Kongsi, KIM Berpotensi Bubar
JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID –Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan lengser dari jabatannya pada 20 Oktober...

3

Dirlantas Polda Jabar Sidak Bus Pariwisata
Dirlantas Polda Jabar Sidak Bus Pariwisata, Satu Bus Tak Miliki Air Wiper
JATINANGOR, TEROPONGMEDIA.ID — Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Barat (Jabar) melakukan...

4

Lentera Festival
Vendor Sound System Tunjukkan Barang Sisa Anarkis Lentera Festival
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Peristiwa pembakaran panggung Lentera Festival, yang terjadi di Lapangan...

5

Quishing
Waspada Quishing, Rekening Terkuras Seketika Lewat Kode QR
BANDUNG,TM.ID: Dalam era transaksi digital, penggunaan QR Code atau kode QR (quick response) semakin...
Headline
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga...