Jaksa: SYL Alirkan Uang Hasil Pemerasan kepada Sekjen Partai Nasdem

syl pemerasan
Foto (X/@syahrul_yl)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TM.ID: Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (Jaksa KPK), Masmudi mengungkapkan, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengalirkan uang sebesar Rp40,1 juta hasil pemerasan di Kementerian Pertanian ke Sekretariat Jenderal Partai Nasdem.

SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total seluruhnya sebesar Rp 44,5 miliar dalam kasus tersebut. Partai Nasdem terseret kasus dugaan pemerasan tersebut oleh SYL berdasarkan fakta yang ditemukan KPK.

“Atas pengumpulan uang secara paksa tersebut, antara lain dipergunakan terdakwa untuk Partai NasDem dengan total Rp40,1 juta,” kata Masmudi saat pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip Rabu (28/02/2024).

BACA JUGA: Rumah SYL di Jaksel Disita KPK, Menutup Kecurangan Alat Bukti!

Ia merincikan, aliran dana yang diberikan kepada Nasdem itu sebesar Rp 8,3 juta pada tahun 2020, dan Rp 23 juta pada 2021, Rp 8, 82 juta saat 2022.

Selain itu, jaksa menyebutkan, digunakan untuk keperluan istrinya sebesar Rp 938,94 juta, keperluan keluarga Rp 992,29 juta, keperluan pribadi Rp 3,33 miliar, kado undangan Rp 381,61 juta, serta keperluan lain-lain sebesar Rp 16,68 miliar.

Tak berhenti sampai di situ, uang haram itu digunakan juga untuk menyewa pesawat senilai Rp3,03 miliar, bantuan bencana alam atau sembako sebesar Rp3,52 miliar, keperluan ke luar negeri Rp6,92 miliar, umrah Rp1,87 miliar, serta kurban Rp1,65 miliar.

Masmudi menjelaskan, SYL melakukan pemerasan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023, serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023.

Ketiga orang tersebut lantas didakwa bersamaan, telah melakukan tindak gratifikasi sebesar Rp 44,5 miliar.

Adapun tiga orang terdakwa itu terancam pidana Pasal 12 huruf e Juncto (jo.) Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

4

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

5

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik
Headline
IMG-20260720-WA0002
Komisi II DPRD Kota Bekasi Tinjau Pembangunan Wisata Air Kalimalang, Pastikan Berjalan Sesuai Perencanaan
IMG-20260720-WA0001
Komisi III DPRD Kota Bekasi Tinjau Aset PDAM dan Evaluasi Kinerja PT Migas untuk Optimalkan PAD
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025