Jaksa: SYL Alirkan Uang Hasil Pemerasan kepada Sekjen Partai Nasdem

syl pemerasan
Foto (X/@syahrul_yl)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TM.ID: Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (Jaksa KPK), Masmudi mengungkapkan, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengalirkan uang sebesar Rp40,1 juta hasil pemerasan di Kementerian Pertanian ke Sekretariat Jenderal Partai Nasdem.

SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total seluruhnya sebesar Rp 44,5 miliar dalam kasus tersebut. Partai Nasdem terseret kasus dugaan pemerasan tersebut oleh SYL berdasarkan fakta yang ditemukan KPK.

“Atas pengumpulan uang secara paksa tersebut, antara lain dipergunakan terdakwa untuk Partai NasDem dengan total Rp40,1 juta,” kata Masmudi saat pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip Rabu (28/02/2024).

BACA JUGA: Rumah SYL di Jaksel Disita KPK, Menutup Kecurangan Alat Bukti!

Ia merincikan, aliran dana yang diberikan kepada Nasdem itu sebesar Rp 8,3 juta pada tahun 2020, dan Rp 23 juta pada 2021, Rp 8, 82 juta saat 2022.

Selain itu, jaksa menyebutkan, digunakan untuk keperluan istrinya sebesar Rp 938,94 juta, keperluan keluarga Rp 992,29 juta, keperluan pribadi Rp 3,33 miliar, kado undangan Rp 381,61 juta, serta keperluan lain-lain sebesar Rp 16,68 miliar.

Tak berhenti sampai di situ, uang haram itu digunakan juga untuk menyewa pesawat senilai Rp3,03 miliar, bantuan bencana alam atau sembako sebesar Rp3,52 miliar, keperluan ke luar negeri Rp6,92 miliar, umrah Rp1,87 miliar, serta kurban Rp1,65 miliar.

Masmudi menjelaskan, SYL melakukan pemerasan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023, serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023.

Ketiga orang tersebut lantas didakwa bersamaan, telah melakukan tindak gratifikasi sebesar Rp 44,5 miliar.

Adapun tiga orang terdakwa itu terancam pidana Pasal 12 huruf e Juncto (jo.) Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

4

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

5

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City