BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Selebritas Sandra Dewi penuhi panggilan menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dengan terdakwa Harvey Moeis dkk hari ini, Kamis (10/10) siang.
Sandra yang merupakan istri dari Harvey yang berbusana hitam memasuki ruang sidang Hatta Ali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sekitar pukul 10.48 WIB.
Ia terlihat dikawal sejumlah pegawai kejaksaan dan kepolisian dan tidak mengeluarkan pernyataan karena situasi yang ramai di ruang sidang.
Sebelumnya, terdakwa Harvey Moeis, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin sejak tahun 2018 Suparta, dan Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin sejak tahun 2017 Reza Andriansyah sudah lebih dulu memasuki ruang sidang.
Dalam persidangan hari ini, jaksa memanggil total 13 orang saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Para saksi itu sudah tiba semua di PN Jakpus.
Para saksi itu adalah:
- Sandra Dewi
- Kartika Dewi (adik Sandra Dewi)
- Ratih Purnamasari (asisten Sandra Dewi)
- Moeis (adik Harvey)
- Helena Lim
- Anggraeni (istri Suparta)
- Imelda, Taufik Hidayat (eks karyawan money changer)
- Chandra (Kacab Valas), Yuliana
BACA JUGA: Terseret Kasus Dugaan Korupsi Timah, Sandra Dewi Dijadikan Saksi
Selain itu juga ada tiga orang karyawan dari pihak bank yang jadi saksi yakni M Zubaidi, Cicih Oktavia, dan Bunito Wicaksono.
Harvey Moeis bersama sejumlah pihak lain didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp300,003 triliun terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
(Usk)