JAKARTA, TEROPONGMEDDIA.ID — Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, melontarkan kritik keras terhadap Menteri Kehutanan, Raja Juli, terkait bencana banjir dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat beberapa waktu lalu.
Menurutnya, bencana ini bukan semata-mata faktor alam, melainkan akibat ulah manusia yang serakah dan mengangkangi hukum serta aturan yang ada.
“Banjir dan longsor ini bukan semata-mata hujan. Ini menjadi bencana karena manusia—karena hutan ditebangi oleh orang-orang serakah,” ujar Susno dengan nada tegas dalam acara On Point di Kompas TV, Jumat (5/12/2025).
Ia menegaskan, penebangan hutan masif dan aktivitas pertambangan menjadi pemicu utama yang membuat desa-desa hilang ditelan lumpur, sementara jutaan kubik gelondongan kayu terbawa arus sungai, menyisakan pemandangan memilukan.
Menurutnya, pernyataan Raja Juli yang menyebut belum bisa mencabut izin 20 perusahaan karena menunggu arahan Presiden merupakan bentuk pengalihan tanggung jawab yang tidak tepat.
“Tidak wajar seorang menteri berkata begitu. Ini tanggung jawab teknis dia. Jangan lempar ke presiden. Presiden banyak tugasnya, urusan teknis kehutanan sudah diserahkan pada menteri. Dia yang tanda tangan, dia yang bertanggung jawab,” kata Susno.
Susno menekankan bahwa DPR, sebagai wakil rakyat, berhak meminta data terkait perusahaan yang memiliki izin di kawasan terdampak bencana.
“Korbannya sudah ribuan. Wajar DPR minta data itu ke Menhut. Di jawab dong, tidak harus minta izin presiden dulu,” ujarnya.
Ia menilai, ulah perusahaan dan praktik deforestasi yang tidak terkendali telah meningkatkan risiko bencana secara signifikan.
Susno menambahkan bahwa hujan hanyalah rahmat, sementara bencana terjadi karena pengelolaan sumber daya alam yang salah.
“Presiden tidak bisa diharapkan menangani semua urusan teknis. Tanggung jawab sudah ada di menteri yang menandatangani izin. Jangan lempar masalah pada presiden, dia pembantu presiden dan yang harus bertanggung jawab,” tegasnya.
Bencana banjir dan longsor di Sumatra telah menimbulkan korban jiwa yang besar. Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), jumlah korban meninggal dunia tercatat lebih dari 900 jiwa, dengan ribuan warga masih mengalami kondisi kritis akibat kehilangan rumah, akses pangan, dan air bersih.
Susno menilai fakta tersebut menegaskan perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap perusahaan yang beroperasi tanpa memerhatikan dampak ekologis dan sosial.
Baca Juga:
Korban Banjir Sumatera-Aceh Terbaru: 914 Meninggal, 389 Masih Hilang
Ferry Irwandi Lihat Situasi di Aceh Tamiang Mengerikan, Warga Minum Air Banjir
Selain itu, Susno mengingatkan bahwa peran pemerintah daerah dan pusat harus sinkron dalam mengelola hutan dan Daerah Aliran Sungai (DAS) strategis. Pengawasan terhadap izin perusahaan hutan, pertambangan, dan pembangkit listrik tenaga air (PLTA) harus dijalankan dengan ketat agar tragedi serupa tidak terulang.
“Ini menteri macam apa dia? Kalau semua menteri seperti itu ya gawat kita ini. Kasihan presidennya,”
“Jika semua menteri bersikap seperti ini, negara menghadapi risiko serius. Korban bencana sudah ribuan, dan tanggung jawab seharusnya jelas di tangan menteri terkait. Jangan lempar ke presiden,” pungkas Susno.
“Kalau merasa bersalah, mundur. Anda melihat dengan sudah terjadinya bencana, mundur menjadi jawaban. Salah satu tanggung jawab sosial, mundur. Kemudian tanggung jawab hukum. Kalau memang itu ada pelanggaran hukum, ikuti sesuai norma hukum yang berlaku,” papar Susno.
Apalagi kata Susno dalam beberapa kesempatan sudah sangat jelas Presiden Prabowo menyatakan akan memberangus maling uang negara.
“Makanya perlu ini diselidiki, izinnya itu benar apa tidak. Memang secara formal ada izinnya, rtetapi pemberian izin ini sesuai ketentuan apa tidak gitu kan. Akan membahayakan masyarakat apa enggak. Mereka kan ahli semua di kementerian itu. Ahli teknis di bidang perkayuan,” kata Susno.
Apalagi kata Susno dalam beberapa kesempatan sudah sangat jelas Presiden Prabowo menyatakan akan memberangus maling uang negara.
“Makanya perlu ini diselidiki, izinnya itu benar apa tidak. Memang secara formal ada izinnya, rtetapi pemberian izin ini sesuai ketentuan apa tidak gitu kan. Akan membahayakan masyarakat apa enggak. Mereka kan ahli semua di kementerian itu. Ahli teknis di bidang perkayuan,” kata Susno.











