Iuran BPJS Kesehatan 2025 Naik? Simak Penjelasan Menkes Budi

Iuran BPJS Kesehatan 2025 naik
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (sehatnegeriku)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Beredar kabar iuran BPJS Kesehatan akan naik pada 2025 mendatang. Namun Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memberi penjelasan tentang isu tersebut.

Isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan dicetuskan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti. Ia menyebut, iuran BPJS Kesehatan pada 2025 mendatang berpeluang mengalami kenaikan.

Ghufron menyebut besaran iuran peserta BPJS Kesehatan kelas I dan kelas II berpotensi naik seiring pemberlakuan kelas rawat inap standar (KRIS) mulai 30 Juni 2025.

Namun Menkes Budi Gunadi Sadikin menegaskan, belum ada kenaikan iuran kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan pada 2025 mendatang.

“2025 kita belum menganggarkan adanya kenaikan iuran BPJS, saya rasa kalau dilihat dari kondisi keuangannya, 2025 seharusnya masih (tetap),” kata Menkes Budi Gunadi di Jakarta, seperti dilansir Antara, Minggu (8/12/2024).

Diketahui, iuran BPJS Kesehatan diisukan naik, seiring dengan adanya pemberlakuan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Di samping itu adanya isu yang menyebutkan defisit anggaran dan gagal bayar yang ada pada BPJS Kesehatan kian memperkuat adanya isu kenaikan iuran ini.

BACA JUGA: 3 Cara Memindahkan Faskes BPJS Kesehatan

Ali Ghufron: BPJS Kesehatan Bukan Pembuat Regulasi

Namun demikian, sebelumnya Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti memastikan bahwa aset neto BPJS Kesehatan masih sehat, meski ada risiko defisit, dan memastikan pihaknya lancar dalam membayar rumah sakit pada 2025.

Ghufron mengatakan kepercayaan publik yang tinggi dan pemakaian atau utilisasi layanan BPJS yang semakin masif menjadi penyebab risiko defisit, dimana kini sekitar 1,7 juta orang per hari menggunakan layanan tersebut.

Adapun terkait kenaikan iuran, sebagaimana pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan disebutkan bahwa per dua tahun kenaikan iuran dibolehkan, namun perlu dievaluasi terlebih dahulu. Maksimum 30 Juni atau 1 Juli 2025, iuran atau tarifnya akan ditetapkan.

“Bisa naik, bisa tetap, ini kan senario. Tapi kalau BPJS sebagai badan yang mengeksekusi, bukan yang bikin regulasi ya,” kata Ali Ghufron Mukti.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Euis Ida Wartiah P3D Kabupaten Bogor
Euis Ida Wartiah dan Komisi III Kunjungi P3D Wilayah Kabupaten Bogor
BPJS Kesehatan kecurangan
BPJS Kesehatan Rangkul Stakeholders Wujudkan Ekosistem JKN Tanpa Kecurangan
Fetty Anggraenidini Rakernas MKGR
Fetty Anggraenidini Dukung Persiapan Rakernas MPO Ormas MKGR
Grand Baking Demo by Bogasari
Grand Baking Demo by Bogasari, Peserta Bandung Paling Enerjik!
Desa Kepiting
Dusun Ulutaue, "Desa Kepiting" di Sulawesi Selatan
Berita Lainnya

1

Live Streaming Timnas Indonesia Vs Laos Piala AFF 2024 Selain Yalla Shoot

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Link Live Streaming Indonesia vs Myanmar di Piala AFF 2024 Selain Yalla Shoot

4

Password Wifi MCD Terbaru 2024!

5

Salurkan Bantuan CSR, PT Tekindo Serahkan Paket Kesehatan Bagi Ibu Hamil dan Menyusui di 8 Desa di Kabupaten Halmahera Tengah
Headline
Indonesia vs Laos, Piala AFF 2024
Indonesia Hanya Mengemas 1 Poin Usai Imbang Lawan Laos di Grup B Piala AFF 2024
Tanggap darurat bencana Kabupaten Sukabumi
Tanggap Darurat Diperpanjang, Simak Update Data Dampak Bencana Sukabumi
Link Live Streaming Indonesia vs Laos Piala AFF 2024
Live Streaming Timnas Indonesia Vs Laos Piala AFF 2024 Selain Yalla Shoot
Rumah Mewah Pabrik Narkoba Bandung Bareskrim Polri
Bareskrim Polri Gerebek Rumah Mewah Diduga Pabrik Narkoba di Bojongsoang Bandung

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.