Istri Tom Lembong Datangi Komnas HAM, Ada Apa?

Penulis: Anisa

isri tom lembong datangi komnas HAM
(kolase)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Istri Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Franciska Wihardja mengadu ke Komnas HAM terkait dengan penetapan sebagai tersangka Tom Lembong oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ia turut ditemani oleh Tim Hukum yang diwakili oleh Zaid Mushafi. Franciska menyebut Tom selalu kooperatif dan memiliki itikad baik dalam memenuhi panggilan Kejagung saat berstatus sebagai saksi.

“Selama beliau dipanggil kejaksaan sebagai saksi ya dia selalu mematuhi. Karena dia selalu mematuhi peraturan. Makanya saya juga percaya apa yang kebijaksanaan yang dia lakukan itu selalu mematuhi peraturan dan untuk kebaikan masyarakat,” kata Franciska kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (6/12/2024).

Franciska mengaku kaget dengan penetapan sebagai tersangka terhadap Tom. Sebab, kata dia, tidak ada indikasi bahwa Tom bersalah dalam kasus tersebut. Ia juga menyebut bahwa tak diberi tahu alasan kesalahan yang Tom lakukan.

“Sewaktu tiba-tiba dia jadi tersangka itu kami semua shock karena tidak ada indikasi, tidak pernah dikasih tahu kenapa dia jadi tersangka,” ungkapnya.

“Makanya kami merasa bahwa, dan tiba-tiba dia langsung ditahan, diborgol, sebagai keluarga itu sangat menyakitkan,” imbuhnya.

Oleh karena itu, Franciska dan Tim Hukum mengadu ke Komnas HAM. Ia menganggap terjadi kesewenang-wenangan terhadap Tom dalam prosesnya.

“Tapi ternyata kami kecewa dan kami juga berusaha bahwa yang ada hak-hak asasi Pak Tom, tadi ada yang dilanggar,” tuturnya.

BACA JUGA: Banyak Hal Janggal, Pengamat Nilai Kasus Tom Lembong Bagian dari Agenda Politik

Adapun Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan 2015–2016 dijerat sebagai tersangka dalam dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan. Menurut Kejagung, negara mengalami kerugian mencapai Rp 400 miliar.

Tom sebelumnya juga sudah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Jakarta Selatan. Namun, Gugatan Praperadilan Tom ditolak oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan karena status tersangka yang disematkan kepadanya oleh Kejagung sudah sah dan sesuai aturan hukum.

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Screenshot_20250617_223359_Gallery
Kolaborasi Seskoad dan Pemkot Bandung Wujudkan Zona Bebas Sampah
Energi Hijau
Indonesia Teken 3 MoU dengan Singapura, Perkuat Kolaborasi Energi Hijau
wamentan komisaris pupuk indonesia
Wamentan Diangkat Jadi Komisaris Utama Pupuk Indonesia
korupsi ekspor CPO
Kasus Korupsi Ekspor CPO, Kejagung Sita Rp11,8 T dari Wilmar Group
pesawat saudia airlines
Saudia Airlines Dapat Teror Bom, Menko Polkam Minta TNI-Polri Usut
Berita Lainnya

1

Komunikasi Visual di Era Digital: Klinik Permata Jati Garut Perkuat Peran Media Sosial Lewat Program PKM UNIBI

2

Ketangguhan Zarco Tak Bisa Tutupi Luka Honda, Aleix Espargaro Buka-bukaan Masalah RC213V

3

Pattern Recognition dalam Psikologi Kognitif: Mekanisme, Fungsi, dan Faktor yang Mempengaruhinya

4

Jangan Kaget! Peredaran Batu Bara China di Indonesia Makin Meluas

5

Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Dinilai Bukan Standar Manusia
Headline
Meletus Erupsi Letusan Gunung Lewotobi Laki-Laki - Dok PVMBG
Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi Dahsyat! Semburkan Abu Vulkanik 10.000 Meter
sengketa 4 pulau-1
Prabowo Resmi Putuskan Kembalikan 4 Pulau ke Aceh
rumah subsidi 18 meter persegi
Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Dinilai Bukan Standar Manusia
Trump Umumkan Tarif Impor Baru, Indonesia Kena 32 Persen
Kecewa Pada Apple, Donald Trump Luncurkan Smartphone T1

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.