Insentif Mobil Hybrid Cuma 3 Persen, Kok Masih Jauh dari Listrik?

INSENTIF MOBIL HYBRID
(PeakPX)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Indonesia telah mengumumkan pemberian insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk mobil hybrid sebanyak 3, mulai  berjalan 1 Januari 2025.

Kebijakan ini termasuk kebijakan insentif fiska luntuk masyarakat sebagai kompensasi atas kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen di awal tahun.

“PPnBM ditanggung pemerintah untuk kendaraan berbasis baterai atau electric vehicle (EV) masih dilanjutkan, dan yang terbaru, pemerintah memberikan diskon sebesar 3 persen untuk kendaraan bermotor hybrid,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring, Senin (16/12/2024).

Selain insentif untuk mobil hybrid, pemerintah masih mempertahankan pemberian insentif untuk kendaraan listrik (EV). Mobil listrik impor utuh (completely built up/CBU) dan rakitan dalam negeri (completely knock down/CKD) akan mendapatkan insentif PPnBM DTP sebesar 15 persen.

BACA JUGA: Pemerintah Rencanakan Insentif Mobil Hybrid, Ini Skemanya

Selain itu, pembebasan bea masuk impor mobil listrik CBU juga akan berlaku.

Berikut adalah rincian insentif yang diberikan pemerintah untuk kendaraan elektrifikasi mulai 2025:

  1. Mobil Listrik (EV) CKD: Insentif PPnBM sebesar 10 persen untuk penyerahan EV roda empat tertentu dengan nilai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen, dan 5 persen untuk EV bus dengan TKDN antara 20 persen hingga kurang dari 40 persen.
  2. Mobil Listrik (EV) CBU: Insentif PPnBM sebesar 15% untuk impor kendaraan listrik utuh dan penyerahan kendaraan listrik yang diproduksi di dalam negeri.
  3. Pembebasan Bea Masuk: Bea masuk impor untuk mobil listrik CBU dibebaskan sebesar 0%, sesuai dengan program yang sudah berjalan.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menyatakan bahwa kebijakan diskon pajak ini bertujuan untuk menarik investor otomotif agar berinvestasi di Indonesia.

Menurutnya, langkah ini menunjukkan bahwa regulasi dan insentif yang ada di Indonesia cukup kompetitif, sejalan dengan upaya pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat produksi kendaraan berbasis baterai di ASEAN.

Agus juga mengimbau agar perusahaan otomotif yang memproduksi mobil hybrid segera mendaftarkan model-model mereka ke Kementerian Perindustrian agar bisa menikmati insentif PPnBM 3 persen mulai 1 Januari 2025.

“Kami meminta produsen mobil hybrid untuk segera mendaftarkan merek-mereknya kepada kami, agar tahun depan insentif ini dapat segera diterima,” ujar Agus.

 

(Saepul/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
tangerang-10k
Menabung di bank bjb Semakin Mudah Dapatkan Tiket Lari Tangerang 10K
WhatsApp Image 2026-07-20 at 12.15
Kasus Judi Online di Bojongloa Kaler Tinggi, Farhan: Penanganan Dimulai dari Keluarga
WhatsApp Image 2026-07-20 at 21.01
KDS Instruksikan OPD dan PDAM Bergerak Cepat Atasi Dampak Kekeringan
Tas Eiger
Semua Tas Eiger Garansi Seumur Hidup, Dibuat Presisi dari Tenaga Terampil dan Mesin Canggih
WhatsApp Image 2026-07-20 at 20.30
BPJS Kesehatan Wilayah V Percepat Transformasi Digital, Permudah Akses Layanan JKN bagi Masyarakat Jabar
Berita Lainnya

1

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

2

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

3

4

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

5

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman
Headline
IMG-20260720-WA0002
Komisi II DPRD Kota Bekasi Tinjau Pembangunan Wisata Air Kalimalang, Pastikan Berjalan Sesuai Perencanaan
IMG-20260720-WA0001
Komisi III DPRD Kota Bekasi Tinjau Aset PDAM dan Evaluasi Kinerja PT Migas untuk Optimalkan PAD
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025