BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Laporan terhadap komika senior Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya pada 8 Januari 2026 berakar dari kontroversi materi dalam pertunjukan stand up comedy spesialnya bertajuk Mens Rea. Materi tersebut dinilai oleh pelapor telah melampaui batas kritik sosial dan memicu kegelisahan sejumlah kelompok masyarakat.
Pemicu utama laporan ini adalah isi monolog Pandji yang dianggap menyentuh isu sensitif terkait agama dan institusi negara. Seorang pelapor berinisial RARW, dengan dukungan sejumlah organisasi kepemudaan seperti Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah, menilai materi Mens Rea mengandung unsur penistaan agama serta penghasutan di muka umum.
Menurut pelapor, beberapa bagian materi pertunjukan tidak lagi disampaikan dalam konteks satire atau refleksi sosial, melainkan dinilai menyajikan narasi yang dianggap sebagai fitnah dan berpotensi memecah belah masyarakat. Persepsi inilah yang kemudian mendorong pelaporan resmi ke kepolisian.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Pandji dilaporkan dengan sangkaan pelanggaran pasal dalam KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023), khususnya Pasal 300 dan Pasal 301 yang mengatur tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan. Selain itu, laporan juga mempersoalkan dugaan pencemaran nama baik terkait penyebutan sejumlah institusi negara dalam materi pertunjukan.
Baca Juga:
PP Muhammadiyah–PBNU Bantah Soal Pelaporan ‘Mens Rea’ Pandji Pragiwaksono ke Polisi
Faktor lain yang mempercepat proses pelaporan adalah beredarnya potongan video Mens Rea di media sosial. Potongan tersebut menyebar luas tanpa konteks utuh pertunjukan, sehingga memicu reaksi keras dari sebagian publik dan memperbesar tekanan terhadap aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa kepolisian saat ini masih mendalami laporan tersebut dengan memeriksa barang bukti berupa rekaman video dan keterangan saksi.
“Kami masih melakukan analisis terhadap materi yang dilaporkan, termasuk memeriksa rekaman video yang menjadi barang bukti. Selanjutnya akan dilakukan pemanggilan saksi untuk klarifikasi,” ujarnya.
Kasus ini juga dipicu oleh perdebatan lama mengenai batas kebebasan berekspresi dalam seni dan komedi. Di tengah respons publik yang terbelah, pakar hukum Mahfud MD menilai bahwa kritik melalui karya seni seharusnya tidak serta-merta dipidanakan selama tidak disertai niat jahat (mens rea) untuk menghasut kekerasan atau kebencian.
(Magang_UIN Bandung/Fauzan Pradipta Rahmanto)











