Bareskrim Jadwalkan Pemeriksaan Ulang Pandji Pragiwaksono Pekan Depan

Pandji Pragiwaksono Amerika
Komika Pandji Pragiwaksono (Instagram/@pandji.pragiwaksono)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Penyidik Bareskrim Polri berencana kembali memeriksa komika Pandji Pragiwaksono dalam kasus dugaan penghinaan atau ujaran kebencian bermuatan SARA terhadap masyarakat Toraja. Pemeriksaan lanjutan tersebut dijadwalkan berlangsung pada pekan depan.

Kepala Subdirektorat I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Rizki Agung Prakoso, mengatakan agenda pemeriksaan terhadap Pandji direncanakan berlangsung pada awal pekan.

“Minggu depan (pemeriksaan Pandji),” ujar Rizki saat dikonfirmasi, Jumat (6/3/2026).

Sebelumnya, Pandji telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada Senin (2/2/2026). Dalam pemeriksaan tersebut, ia mengaku mendapatkan sekitar 48 pertanyaan terkait laporan dugaan penghinaan terhadap masyarakat Toraja.

Kasus ini mencuat setelah pernyataan Pandji dianggap menyinggung masyarakat Toraja. Laporan terhadap komika tersebut dilayangkan oleh Aliansi Pemuda Toraja ke Bareskrim Polri.

Di sisi lain, Pandji juga telah menjalani proses peradilan adat oleh masyarakat Toraja. Dalam sidang adat yang digelar di Tongkonan Layuk Kaero, Sangalla, Tana Toraja pada Selasa (10/2), ia dijatuhi sanksi adat.

Baca Juga:

Pandji Pragiwaksono Ungkap Sisi Gelap Amerika

Sanksi tersebut berupa kewajiban meminta maaf kepada leluhur serta menyerahkan satu ekor babi dan lima ekor ayam sebagai bagian dari proses pemulihan adat.

Pandji menyatakan menerima keputusan tersebut dengan lapang dada. Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Toraja dan berjanji tidak akan mengulangi pernyataan yang menyinggung pihak lain di masa mendatang.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Himawan Bayu Aji, sebelumnya mengatakan proses sidang adat yang telah dijalani Pandji akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyidikan.

Menurut Himawan, penyidik akan melihat kesesuaian antara penerapan hukum adat atau living law dengan proses hukum pidana nasional yang sedang berjalan.

“Semua yang dilakukan itu merupakan langkah-langkah konkret sesuai dengan living law. Kemudian dengan adanya hukum nasional, penyidikan tetap berjalan secara bersamaan,” ujarnya kepada wartawan.

Ia menambahkan, hasil sidang adat tersebut nantinya akan dibahas dalam gelar perkara untuk menentukan apakah kasus tersebut dapat ditingkatkan dengan menetapkan Pandji sebagai tersangka atau tidak.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1

3

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

4

Mursyid Asal Surabaya Dukung Gus Farkhan Evendi Jadi Utusan Presiden

5

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City