Bareskrim Jadwalkan Pemeriksaan Ulang Pandji Pragiwaksono Pekan Depan

Pandji Pragiwaksono Amerika
Komika Pandji Pragiwaksono (Instagram/@pandji.pragiwaksono)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Penyidik Bareskrim Polri berencana kembali memeriksa komika Pandji Pragiwaksono dalam kasus dugaan penghinaan atau ujaran kebencian bermuatan SARA terhadap masyarakat Toraja. Pemeriksaan lanjutan tersebut dijadwalkan berlangsung pada pekan depan.

Kepala Subdirektorat I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Rizki Agung Prakoso, mengatakan agenda pemeriksaan terhadap Pandji direncanakan berlangsung pada awal pekan.

“Minggu depan (pemeriksaan Pandji),” ujar Rizki saat dikonfirmasi, Jumat (6/3/2026).

Sebelumnya, Pandji telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada Senin (2/2/2026). Dalam pemeriksaan tersebut, ia mengaku mendapatkan sekitar 48 pertanyaan terkait laporan dugaan penghinaan terhadap masyarakat Toraja.

Kasus ini mencuat setelah pernyataan Pandji dianggap menyinggung masyarakat Toraja. Laporan terhadap komika tersebut dilayangkan oleh Aliansi Pemuda Toraja ke Bareskrim Polri.

Di sisi lain, Pandji juga telah menjalani proses peradilan adat oleh masyarakat Toraja. Dalam sidang adat yang digelar di Tongkonan Layuk Kaero, Sangalla, Tana Toraja pada Selasa (10/2), ia dijatuhi sanksi adat.

Baca Juga:

Pandji Pragiwaksono Ungkap Sisi Gelap Amerika

Sanksi tersebut berupa kewajiban meminta maaf kepada leluhur serta menyerahkan satu ekor babi dan lima ekor ayam sebagai bagian dari proses pemulihan adat.

Pandji menyatakan menerima keputusan tersebut dengan lapang dada. Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Toraja dan berjanji tidak akan mengulangi pernyataan yang menyinggung pihak lain di masa mendatang.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Himawan Bayu Aji, sebelumnya mengatakan proses sidang adat yang telah dijalani Pandji akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyidikan.

Menurut Himawan, penyidik akan melihat kesesuaian antara penerapan hukum adat atau living law dengan proses hukum pidana nasional yang sedang berjalan.

“Semua yang dilakukan itu merupakan langkah-langkah konkret sesuai dengan living law. Kemudian dengan adanya hukum nasional, penyidikan tetap berjalan secara bersamaan,” ujarnya kepada wartawan.

Ia menambahkan, hasil sidang adat tersebut nantinya akan dibahas dalam gelar perkara untuk menentukan apakah kasus tersebut dapat ditingkatkan dengan menetapkan Pandji sebagai tersangka atau tidak.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

4

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

5

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun