JAKARTA, TM.ID: Kepala Eksekutif Pengawas Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman mengatakan, pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per November 2023 terdapat penambahan satu perusahaan pembiayaan atau multifinance yang masuk ke dalam pengawasan khusus.
Agusman menyampaikan bahwa dengan adanya penambahan tersebut, total multifinance yang masuk ke dalam pengawasan OJK menjadi tujuh perusahaan.
“Per November 2023, terdapat penambahan satu perusahaan pembiayaan yang masuk dalam pengawasan khusus, sehingga total perusahaan pembiayaan yang masuk dalam pengawasan khusus OJK berjumlah tujuh perusahaan,” kata Agusman dikutip Sabtu (13/1/2024).
BACA JUGA: OJK akan Menata Industri Penjaminan untuk Mendukung UMKM
Agusman mengungkapkan, status pengawasan khusus pada tujuh perusahaan pembiayaan tersebut dikarenakan adanya permasalahan permodalan dan tata kelola perusahaan.
Diketahui, OJK sebelumnya telah melakukan pencabutan izin usaha kepada enam perusahaan pembiayaan atau multifinance di sepanjang 2023.
Keenam multifinance tersebut adalah PT Woka International, PT Bentara Sinergies Multifinance (BESS Finance), PT Emas Persada Finance, PT Century Tokyo Leasing Indonesia , PT AI Ijarah Indonesia Finance, dan PT Hewlett Packard Finance Indonesia.
Namun demikian, OJK tetap optimis total aset perusahaan pembiayaan hingga akhir 2024 mampu mengalami pertumbuhan sebanyak 13-16 persen. Di mana, total aset multifinance per November 2023 tercatat Rp545,23 triliun.
(Agus/Budis)